Polres Morowali Utara, Ungkap 2 Kasus Curanmor dan Amankan Dua Pelakunya

- Penulis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatrekrim Polres Morowali Utara AKP Arsyad Maaling, S.H.,M.H( Tengah)

 

dteksinews, Morowali Utara- Polres Morowali Utara melalui Satuan Reserse Kriminalnya berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidananya pencurian bermotor (Curanmor) yang sangat meresahkan di wilayah Kabupaten Morowali Utara khususnya di Wilayah Kecamatan Petasia dan Kecamatan Lembo, dan dari dua pengungkapan kasus tersebut Unit Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil menangkap 2 pelaku.

Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto, S.I.K., M.H. melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP. Arsyad Maaling, S.H.,M.H. mengungkapkan bahwa Polres Morowali Utara berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Korolama Kecamatan Petasia dan di Desa Beteleme Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni DR alias K umur 25 tahun dan DP alias D umur 33 tahun. Rabu (7 Agustus 2024).

“Kami menerima dua laporan kehilangan sepeda motor yang pertama dari Yane Randalogi warga Desa Korolama Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara, ibu tersebut kehilangan sepeda motor Yamaha X Ride yang hilang saat diparkir dijalan dan kunci motor tersebut masih terpasang pada tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wita, dimana dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelakunya diduga kuat adalah DR alias K Umur 25 tahun.

“Pelaku DR alias K sendiri berhasil ditangkap di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara oleh Unit Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara saat berniat menjual hasil curiannya tersebut. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku bahwa pelaku mengambil kendaraan korban saat pelaku berjalan di rumah korban dan melihat motor korban terparkir dengan kunci masih terpasang sehingga pelaku langsung mendorong motor korban sejauh 5 meter kemudian menyalakan kendaraan korban dengan mudah karena kunci masih terpasang dan langsung membawa lari motor korban” Ungkap Kasatreskrim.

Baca Juga:  Kejati Sulteng Ungkap Kasus Penggadaan Mess Pemda Morowali 4,275 Miliar 

Kasatreskrim kembali menambahkan bahwa laporan polisi yang kedua berasal dari warga Desa Beteleme Kecamatan Lembo dimana korbannya atas nama Simon Petrus Dima Raba melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitamnya yang hilang pada tanggal 1 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wita yang diparkir di Teras Kantor Koperasi Jaya Perkasa oleh korban sendiri, lagi-lagi tanpa ada kunci pengamanan tambahan.

” Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelakunya adalah DP alias D umur 33 tahun warga Desa Mandula Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara. Tersangka dan Barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara di rumahnya di Desa Mandula” beber Akp Arsyad.

“Dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku mengambil kendaraan korban pada tanggal 1 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 Wita yang terparkir dikantor Korban tanda adanya kunci pengamanan tambahan sehingga memudahkan pelaku mengambil.kendaraan korban dengan cara mendorong motor korban sejauh 1 (satu) kilomter yang kemudian membongkar kabel kunci kontak dengan menggunakan obeng hingga berhasil menyala dan dibawa ke Desa Mandula Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara dengan niat untuk dijual. ” Terang orang nomor satu di satuan Reskrim Polres Morowali Utara tersebut.

“Kedua pelaku telah kami amankan di Polres Morowali Utara dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara. Tambah Kasat reskrim

“Dari kasus ini kami harap kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Parkirlah kendaraan anda ditempat yang paling aman, masukkan dalam rumah/pagar rumah dengan tetap mengunci motor anda dan segera laporkan ke kantor polisi terdekat apabila terjadi tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) ataupun tindak pidana lainnya” imbau Kasatreskrim(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua FORBES  Morowali Abd Jamil: Morowali  Jadi Pusat Smelter  Nikel, Tapi  Tak Diakui Sebagai Daerah Pengolah Dan DBH Masih Belum Berkeadilan
FORBES  Morowali Soroti Aktivitas Hauling  PT GMU , Desak Pemda dan APH Segera Bertindak 
PT IMIP dan Dinas Pendidikan Morowali Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah di Bahodopi
Asisten I Tekankan Kesiapan Panitia dalam Rapat Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Disparbudpora Morowali dan CSR PT IMIP Perkuat Daya Saing UMKM Melalui Pelatihan Branding, Pemasaran, dan HKI
Seminar Akhir Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah, Asisten III Afridin Sampaikan Iptek Jadi Fondasi Utama Pembangunan
Pertemuan Wartawan dan Dewan Pers di Morowali Tekankan Profesionalisme dan Peningkatan Kompetensi Jurnalis
Vale Disebut Bakal Gandeng Mitra Eropa Garap Proyek Tanamalia
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Ketua FORBES  Morowali Abd Jamil: Morowali  Jadi Pusat Smelter  Nikel, Tapi  Tak Diakui Sebagai Daerah Pengolah Dan DBH Masih Belum Berkeadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:03 WIB

FORBES  Morowali Soroti Aktivitas Hauling  PT GMU , Desak Pemda dan APH Segera Bertindak 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:10 WIB

PT IMIP dan Dinas Pendidikan Morowali Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah di Bahodopi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Asisten I Tekankan Kesiapan Panitia dalam Rapat Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:56 WIB

Disparbudpora Morowali dan CSR PT IMIP Perkuat Daya Saing UMKM Melalui Pelatihan Branding, Pemasaran, dan HKI

Berita Terbaru