Lagi, Polres Morowali Tangkap Pengedar Sabu di Bahodopi

- Penulis

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali-Personel Satresnarkoba Polres Morowali telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MAMR alias A (26 tahun) dengan barang bukti Narkotika jenis sabu pada Selasa, 23 Juli 2024 pukul 15.00 Wita.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H Melalui Kasi Humas Menjelaskan Penangkapan dilakukan di kawasan perusahaan PT.LAS, tepatnya di Kawasan PT.IMIP di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,Sulawesi Tengah (Sul-teng).

Motif Tersangka MAMR alias A (26 tahun) memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang lelaki di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dan Kemudian Sabu Sabu tersebut dijual di Kawasan Perusahaan di Kecamatan Bahodopi.

Barang bukti yang disita adalah :

1. 17 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 11,88 gram.

2. 1 unit handphone merk Oppo.

3. 1 alat hisap berupa bong.

4. 1 korek api.

5. 1 timbangan.

6. 1 pirex.

7. 1 tas samping warna hitam.

Baca Juga:  PT Vale IGP Pomalaa, Bantu Korban Puting Beliung dan Banjir 

Kasi Humas Ipda Abd Hamid Daeng Mapato,S.H menjelaskan kronologis Penangkapan Pada hari Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, berdasarkan informasi adanya Pengedar Sabu di dalam kawasan PT LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan pada pukul 15.00 Wita, petugas melakukan penangkapan terhadap MAMR alias A, Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 paket narkotika jenis sabu di dalam tas samping berwarna hitam, satu alat hisap sabu berupa bong, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu unit handphone merk Oppo. Petugas kemudian membawa MAMR alias A beserta barang bukti ke Polres Morowali untuk proses lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara,” Ujarnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Morowali Sepakat Empat Ranperda Menjadi Perda 
Fraksi Partai Demokrat:Pemkab Morowali dapat Penilaian WDP dari BPK- RI 2 Tahun Berturut-turut 
Pocil Morowali Utara Juara I, Ajang Penilaian Pocil oleh Korlantas Polri di Palu
Fraksi NasDem Soroti Pemda Morowali,SILPA 848 Miliar 
Kapolres Morowali Utara,Membuka Open Tournament Badminton Bhayangkara Cup 2026 
Usai Pertemuan CSR, Bupati Iksan Turun ke Sawah Uji Alat Pertanian Modern
Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah Lakukan Monitoring dan Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian di Kantor Imigrasi Morowali
Bupati Morowali Evaluasi CSR Perusahaan di Bungku Barat, Bumiraya, dan Witaponda
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:31 WIB

Pemkab dan DPRD Morowali Sepakat Empat Ranperda Menjadi Perda 

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:47 WIB

Fraksi Partai Demokrat:Pemkab Morowali dapat Penilaian WDP dari BPK- RI 2 Tahun Berturut-turut 

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:22 WIB

Pocil Morowali Utara Juara I, Ajang Penilaian Pocil oleh Korlantas Polri di Palu

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:18 WIB

Fraksi NasDem Soroti Pemda Morowali,SILPA 848 Miliar 

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:43 WIB

Kapolres Morowali Utara,Membuka Open Tournament Badminton Bhayangkara Cup 2026 

Berita Terbaru

Berita

Fraksi NasDem Soroti Pemda Morowali,SILPA 848 Miliar 

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:18 WIB