Margarito Perkirakan Januari 2027 Wapres Baru, Begini Skenarionya!

- Penulis

Sabtu, 7 November 2026 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Margarito Kamis,(FOTO:IST)


 

dteksinews, Jakarta — Anggota Wantimpres yang baru dilantik awal Oktober 2026, Margarito Kamis, memperkirakan Indonesia akan memiliki Wakil Presiden baru pada pertengahan Januari 2027. Perkiraan itu ia sampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di YouTube Karni Ilyas bertema “Jokowi di Ujung Tanduk, Gibran Makin Terpuruk”.

Berbeda dengan sikapnya terhadap Jokowi, Margarito tidak memberikan toleransi untuk posisi Wapres Gibran. Menurutnya, setelah ada putusan MK dan MA, posisi Wapres Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres, apa pun alasannya.

Dengan enteng, Margarito memperkirakan pertengahan Januari nanti Indonesia sudah memiliki Wapres baru. Ia menghitung pergantian Wapres ini bisa diproses saat masa reses anggota DPR/MPR berakhir. Jika sebelumnya ia berpendapat langsung menggunakan Hak Menyatakan Pendapat, kali ini ia setuju juga jika dimulai dengan Hak Angket agar bisa memanggil pemohon di MK, yakni Denny Indrayana Cs, dan penggugat di MA, yakni Subhan Palal.

Hal itu bisa cepat karena DPR bisa melakukan impeachment tidak melalui angket karena sudah ada bukti kuat dari putusan MK dan MA, dan langsung melakukan proses menyataan pendapat untuk impeachment.

“Januari kita punya Wapres Baru, kalau mau cepat lambung saja ke menyataan pendapat,” ujarnya.

Argumentasi Margarito yaitu Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026, yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan. Dalam penjelasannya di acara lain yang dikutip media, Margarito merinci amar putusan tersebut.

Baca Juga:  Kontribusi Tanggap Darurat di NTT, Vale Indonesia Terima Penghargaan Kementerian ESDM 

“Amar putusan itu, angka satu dan tiga, menyatakan dalam siangkatnya tidak sah dan batal demi hukum. Angka dua itu. Angka tiga, memerintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan,” ujarnya.

“Berlaku sejak awal. Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik,” tegasnya.

Artinya, karena diksi batal, suket itu dianggap tidak pernah ada sejak awal. Putusannya berlaku surut atau ex-tunc. Margarito menganalogikan seperti sengketa rumah: kalau pengadilan sudah memutuskan rumah itu milik B, maka A tidak lagi punya hak atas rumah itu dan harus keluar, walaupun sudah sempat menempatinya.

Soal eksekusi putusan MA, menurut Margarito yang harus mengeksekusi adalah Kemendikdasmen sebagai penerbit suket. Caranya ada dua, bisa menyurati Gibran untuk mengembalikan suket itu, atau mendatangi Gibran untuk mengambilnya. “Dia serahkan atau tidak, tetap saja secara hukum surat ini dianggap tidak ada,” katanya.

Margarito juga menantang pendukung Jokowi-Gibran untuk bermain di DPR/MPR saja, dengan memengaruhi anggota dewan agar Wapres Gibran tidak dimakzulkan. Menurutnya, opini atau dalil hukum sudah tidak diperlukan lagi. Posisi Wapres itu sendiri bagi Margarito tidak ada gunanya secara konstitusi, kecuali digunakan oleh Presiden.(***)

Sumber:IndepthNTB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Iksan Launching Pekan Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Pendidikan serta Perikanan di Bungku Selatan
Bamsoet: Munas FKPPI Akan Mengesahkan GBHP dan Tetapkan Secara Aklamasi Titiek Soeharto Ketua Umum FKPPI 2026-2031 di Jakarta
Farhad Af Fariziq Lulusan SMKN 1 Bungku Selatan, Dinyatakan Lulus Calon Bintara TNI AL Tahun 2026
Bupati Iksan Siapkan Rp30 Miliar untuk Aspal Jalan Lingkar Wilayah Utara Pulau Paku
Bupati Iksan: Hari Libur Tetap Kerja, Pemkab Morowali Fokus Tuntaskan Program Pelayanan Masyarakat
Pasar Murah Diluncurkan di Bungku Selatan, Pemkab Morowali Distribusikan 10.000 Paket Sembako
Lewat Sosialisasi, Pemkab Morowali bersama PT Vale dan Dishut Sulteng Bahas Mekanisme Penyelesaian Kawasan Hutan
Presiden Prabowo Perintahkan Revitalisasi Stasiun Gambir, Kawasan Monas, dan Pengembangan Kereta Api di Bali
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 01:37 WIB

Bupati Iksan Launching Pekan Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Pendidikan serta Perikanan di Bungku Selatan

Sabtu, 7 November 2026 - 10:15 WIB

Bamsoet: Munas FKPPI Akan Mengesahkan GBHP dan Tetapkan Secara Aklamasi Titiek Soeharto Ketua Umum FKPPI 2026-2031 di Jakarta

Sabtu, 7 November 2026 - 08:38 WIB

Farhad Af Fariziq Lulusan SMKN 1 Bungku Selatan, Dinyatakan Lulus Calon Bintara TNI AL Tahun 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 05:06 WIB

Bupati Iksan Siapkan Rp30 Miliar untuk Aspal Jalan Lingkar Wilayah Utara Pulau Paku

Sabtu, 7 November 2026 - 04:59 WIB

Bupati Iksan: Hari Libur Tetap Kerja, Pemkab Morowali Fokus Tuntaskan Program Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru