Margarito Kamis,(FOTO:IST)
dteksinews, Jakarta — Anggota Wantimpres yang baru dilantik awal Oktober 2026, Margarito Kamis, memperkirakan Indonesia akan memiliki Wakil Presiden baru pada pertengahan Januari 2027. Perkiraan itu ia sampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di YouTube Karni Ilyas bertema “Jokowi di Ujung Tanduk, Gibran Makin Terpuruk”.
Berbeda dengan sikapnya terhadap Jokowi, Margarito tidak memberikan toleransi untuk posisi Wapres Gibran. Menurutnya, setelah ada putusan MK dan MA, posisi Wapres Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres, apa pun alasannya.
Dengan enteng, Margarito memperkirakan pertengahan Januari nanti Indonesia sudah memiliki Wapres baru. Ia menghitung pergantian Wapres ini bisa diproses saat masa reses anggota DPR/MPR berakhir. Jika sebelumnya ia berpendapat langsung menggunakan Hak Menyatakan Pendapat, kali ini ia setuju juga jika dimulai dengan Hak Angket agar bisa memanggil pemohon di MK, yakni Denny Indrayana Cs, dan penggugat di MA, yakni Subhan Palal.
Hal itu bisa cepat karena DPR bisa melakukan impeachment tidak melalui angket karena sudah ada bukti kuat dari putusan MK dan MA, dan langsung melakukan proses menyataan pendapat untuk impeachment.
“Januari kita punya Wapres Baru, kalau mau cepat lambung saja ke menyataan pendapat,” ujarnya.
Argumentasi Margarito yaitu Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026, yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan. Dalam penjelasannya di acara lain yang dikutip media, Margarito merinci amar putusan tersebut.
“Amar putusan itu, angka satu dan tiga, menyatakan dalam siangkatnya tidak sah dan batal demi hukum. Angka dua itu. Angka tiga, memerintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan,” ujarnya.
“Berlaku sejak awal. Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik,” tegasnya.
Artinya, karena diksi batal, suket itu dianggap tidak pernah ada sejak awal. Putusannya berlaku surut atau ex-tunc. Margarito menganalogikan seperti sengketa rumah: kalau pengadilan sudah memutuskan rumah itu milik B, maka A tidak lagi punya hak atas rumah itu dan harus keluar, walaupun sudah sempat menempatinya.
Soal eksekusi putusan MA, menurut Margarito yang harus mengeksekusi adalah Kemendikdasmen sebagai penerbit suket. Caranya ada dua, bisa menyurati Gibran untuk mengembalikan suket itu, atau mendatangi Gibran untuk mengambilnya. “Dia serahkan atau tidak, tetap saja secara hukum surat ini dianggap tidak ada,” katanya.
Margarito juga menantang pendukung Jokowi-Gibran untuk bermain di DPR/MPR saja, dengan memengaruhi anggota dewan agar Wapres Gibran tidak dimakzulkan. Menurutnya, opini atau dalil hukum sudah tidak diperlukan lagi. Posisi Wapres itu sendiri bagi Margarito tidak ada gunanya secara konstitusi, kecuali digunakan oleh Presiden.(***)
Sumber:IndepthNTB













