Polres Morowali  Tangkap, Dua Pria dan Barang bukti  2.60 Gram Sabu 

- Penulis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Morowali  amankan  Dua Pria dan Barang bukti  2.60 Gram Sabu ,(FOTO:IST)


dteksinews, Morowali- Menindaklanjuti Instruksi Presiden RI melalui Kapolri, yang diteruskan Dirnarkoba Polda Sulteng KBP Pribadi Sembiring,dan Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, tim gabungan berhasil meringkus dua terduga pelaku narkoba di Desa Bente, Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali, Sabtu (17/10/2026).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Lukman, melibatkan beberapa fungsi.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, melalui Kasat Narkoba IPTU Lukman, menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran sabu di wilayah Desa Bente.

“Setelah mendapat informasi, kami langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, Sekitar pukul 12.50 Wita, kami tiba di TKP dan langsung mengamankan dua terduga pelaku yakni  R. P. (47) dan  A. A. (36), yang sedang duduk di depan rumah,” ujar IPTU Lukman.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut IPTU Lukman, pihaknya menemukan barang bukti berupa Sabu dengan berat bruto 2.60 gram serta barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Konsultasi Publik II Revisi RTRW Morowali , Rumusan Arah Pembagunan Jangka Panjang Daerah 

“Dari  R.P. (47) kami temukan 8 saset sabu dengan berat bruto 2,60 gram yang disembunyikan di saku celana yang sedang dijemur. Sementara dari Lk. A.A (36) kami temukan alat hisap berupa 1 kaca pirex dan 1 korek api tanpa kepala yang disimpan di dalam dompet,” Tutup Iptu Lukman

Barang Bukti sabu- sabu seberat 2,60 gram (FOTO:IST)

Terhadap kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Mako Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan  berupa: 8(delapan) Saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto, 2,60 gram,2(dua) buah saset ,1(satu) buah korek api tanpa kepala warna hijau,1(satu) buah kaca pirex,1(satu) buah dompet warna merah muda.

Adapun kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika.(*/pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Askon Minta Maaf, Sebut Insiden Matarape Jadi Pelajaran
Kapolda Sulteng, Perintahkan Seluruh Jajaran untuk Menindak Tegas Penyalahgunaan Narkoba
17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital
Vale Indonesia Terus Mewujudkan Komitmennya untuk Operasional yang Bertanggung Jawab
Guna Kepentingan Penyidikan, Polres Morowali Musnahkan 217.34 Gram Sabu
Ketua DPRD Morowali Pimpinan Rapat Paripurna Masa Persidangan  1 DPRD 
SPOILER HASUT: Rere Tak Pernah Kerasukan, Penonton Memang Dibuat Ikut Terhasut
Butuh Data Keimigrasian? Instansi Pemerintah Bisa Akses LDK!
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

PT Askon Minta Maaf, Sebut Insiden Matarape Jadi Pelajaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Polres Morowali  Tangkap, Dua Pria dan Barang bukti  2.60 Gram Sabu 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kapolda Sulteng, Perintahkan Seluruh Jajaran untuk Menindak Tegas Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:46 WIB

17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Vale Indonesia Terus Mewujudkan Komitmennya untuk Operasional yang Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

Berita

PT Askon Minta Maaf, Sebut Insiden Matarape Jadi Pelajaran

Sabtu, 17 Okt 2026 - 11:28 WIB