Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan Layanan Data Keimigrasian (LDK) sebagai sarana digital bagi kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah yang membutuhkan data keimigrasian untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan,(FOTO:IST)
dteksinews, Morowali – Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan Layanan Data Keimigrasian (LDK) sebagai sarana digital bagi kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah yang membutuhkan data keimigrasian untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan. Layanan ini menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan proses permintaan dan penyajian data keimigrasian yang lebih terintegrasi, aman, dan efektif.Jumat(16/10/2026).
Implementasi Layanan Data Keimigrasian dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta Pedoman Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-669.GR.06.03 Tahun 2024 tentang Layanan Data Keimigrasian. Hal ini mengingat data keimigrasian dapat bersifat rahasia dan mengandung data pribadi yang wajib dijaga kerahasiaannya serta dilindungi dari pemrosesan yang tidak sah atau melawan hukum.
Layanan Data Keimigrasian dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dan kebutuhan kedinasan, antara lain Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Dinas Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja, serta kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah terkait lainnya. Data keimigrasian yang diperlukan dapat mendukung berbagai kepentingan kedinasan, seperti pengawasan orang asing, penegakan hukum, koordinasi antarinstansi, serta pelaksanaan tugas pemerintahan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa pemanfaatan Layanan Data Keimigrasian merupakan salah satu langkah untuk memperkuat sinergi antara Imigrasi dan instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan informasi keimigrasian.
“Melalui Layanan Data Keimigrasian, instansi pemerintah dapat mengajukan permohonan data melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Kami berharap layanan ini dapat mendukung koordinasi dan kolaborasi antarinstansi, khususnya dalam pelaksanaan pengawasan orang asing dan penegakan hukum, dengan tetap mengedepankan kerahasiaan data, perlindungan data pribadi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yusva Aditya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung tata kelola keimigrasian yang efektif dan akuntabel. Kolaborasi antara Imigrasi dan instansi pemerintah melalui mekanisme pertukaran data yang sesuai dengan ketentuan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas serta mendukung pengambilan keputusan yang tepat.
Dalam rangka menjamin kerahasiaan, keamanan, perlindungan data pribadi, serta efektivitas proses permintaan dan penyajian data keimigrasian, instansi pemerintah yang membutuhkan data dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi Layanan Data Keimigrasian. Penggunaan aplikasi ini bertujuan memastikan bahwa permintaan dan penyajian data dilakukan melalui mekanisme resmi, terkontrol, serta sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan kedinasan. Dengan demikian, pemanfaatan data keimigrasian tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan peraturan perundang-undangan terkait.
Instansi pemerintah dapat mengakses aplikasi Layanan Data Keimigrasian melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://layanandata.imigrasi.go.id. Untuk memudahkan proses penggunaan layanan, panduan pendaftaran akun dan pengajuan permohonan data dapat dipelajari melalui tautan https://bit.ly/manual-layanan-data. Instansi pemohon diharapkan mengikuti petunjuk yang tersedia serta memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku pada setiap tahapan pengajuan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali turut mendorong instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara yang memiliki kebutuhan data keimigrasian untuk mengenal dan memanfaatkan layanan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pemanfaatan LDK diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan yang membutuhkan informasi keimigrasian secara tepat dan bertanggung jawab.
Melalui pemanfaatan Layanan Data Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama jajaran di wilayah terus mendorong transformasi digital, meningkatkan kualitas koordinasi antarinstansi, serta mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjaga kerahasiaan data keimigrasian dan pelindungan data pribadi, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”(*/pri)














