Polres Morowali Bekuk 4 Pelaku Curanmor, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara 

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi,(tengah) saat menggelar jumpa pers,(FOTO:IST)


 

dteksinews, Morowali- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Bahodopi.

Dari aksi curanmor tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku yakni H, A alias D, R, dan A alias B, serta barang bukti 13 unit sepeda motor roda dua.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat, 16/10/2026 tersebut, Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., Melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K, S.I.K., “pengungkapan kasus ini berdasarkan dua Laporan Polisi tanggal 12 Oktober 2026. Aksi pencurian terjadi di tiga lokasi, yakni Desa Labota, Desa Fatufia, dan Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi pada Juli – Agustus 2026”. Ujar AKP Wawan

Lanjut AKP Wawan menambahkan “Modus pelaku hampir sama, yakni mengincar motor yang terparkir di lokasi sepi dan tidak terkunci stang. Kabel kontak diputus dan dibakar, lalu disambung kembali hingga motor menyala, Dari hasil pengembangan terhadap keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 unit kendaraan roda dua, terdiri dari 12 unit Yamaha Mio IM3 dan 1 unit Honda Genio. Tambah AKP Wawan

Baca Juga:  Rachmansyah Ismail 9 Bulan Menjabat, 16 Milyar Lebih Gaji  Guru Kontrak dan Nakes  Morowali Terbayarkan 

AKP Wawan mengimbau kepada masyarakat, “Apabila menemukan orang yang mencurigakan silahkan menghubungi kepolisian terdekat atau layanan Polisi 110, serta tidak main hakim sendiri”. Tutup AKP Wawan

Saat ini Keempat pelaku telah di amankan diMako Polres Morowali guna proses lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana subs Pasal 476 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.(*/pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Butuh Data Keimigrasian? Instansi Pemerintah Bisa Akses LDK!
Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
Polres Morowali Amankan 13 Motor Hasil Curanmor, Satu Unit Telah Dikembalikan kepada Pemilik
Jamboree On The Air dan Jamboree On The Internet Resmi Dibuka Ketua Kwarcab Morowali 
Tim Gabungan TNI-Satpol PP Amankan 500 BBM Pertalite di Banggai Laut 
Perkuat Budaya Kepatuhan, BRI BO Morowali Bekali Pekerja dengan Pemahaman APU, PPT, dan PPPSPM
Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi, Pekerja BRI BO Morowali Manfaatkan Waktu Luang dengan Tenis Meja
Tiga Mantri Terbaik BRI Morowali Wakili Daerah di Jambore Mantri 2026 Cluster Timur
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Butuh Data Keimigrasian? Instansi Pemerintah Bisa Akses LDK!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polres Morowali Amankan 13 Motor Hasil Curanmor, Satu Unit Telah Dikembalikan kepada Pemilik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Polres Morowali Bekuk 4 Pelaku Curanmor, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Jamboree On The Air dan Jamboree On The Internet Resmi Dibuka Ketua Kwarcab Morowali 

Berita Terbaru