Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki,(FOTO:dteksinews)
dteksinews, Morowali- Wilayah Kabupaten Morowali sedang dipenuhi dengan udara yang tidak segar, hal tersebut disebabkan adanya Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ).
Untuk itu Ketua DPRD Kabupaten Morowali Herdianto Marzuki memberikan imbauan kepada masyarakat Morowali.
Hasil tersebut disampaikan pada rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tetangga RAPBD T.A 2026 , ruang rapat Kantor DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Rabu(14/10/2026).
Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki, menghimbau kepada masyarakat Morowali ,sehubungan dengan masuknya asap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla ke wilayah Kabupaten Morowali;
.Kami menghimbau,seluruh masyarakat agar tetap tenang meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan diri dan keluarga.
.Kami menghimbau, masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah apabila asap semakin pekat, menggunakan masker saat berada di luar ruangan, menutup pintu dan jendela Ketika asap masuk ke dalam rumah, serta menjaga anak-anak, lansia, dan kelompok rentan dari paparan asap.Katanya
DPRD juga meminta, kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait agar melakukan pemantauan kualitas udara, menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat, menyiapkan pelayanan kesehatan, serta berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk mengantisipasi dampak asap yang masuk ke wilayah Morowali.ucapnya
Ia menambahkan,apabila masyarakat menemukan titik api atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan, Kami menghimbau agar segera melaporkan kepada aparat berwenang dan tidak melakukan tindakan berbahaya yang dapat memperluas kebakaran.
“Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD mengingatkan,bahwa keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas.
Kita tidak boleh menunggu sampai kondisi memburuk untuk mengambil langkah pencegahan,” ujarnya.
Pemerintah harus hadir melalui informasi yang terbuka, koordinasi yang cepat, dan tindakan nyata di lapangan.Mari kita jaga masyarakat Morowali agar tetap sehat dan aman.
Sebab, udara bersih bukan sekedar kebutuhan hidup, melainkan bagian dari hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam pasal 28 ayat 1 undang-undang Negara Republik Indonesia 1945..Pungkasnya (pri)














