Lagi, Polres Morowali Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Bahodopi 

- Penulis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pengedar  Narkotika” YT” dengan barang bukti  34.5 gram sabu, diamankan pihak Polres Morowali,(FOTO:IST)


 

dteksinews, Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di sebuah kamar Hotel, di desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Sabtu (10/10/2026)

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Personel Satresnarkoba langsung menuju lokasi Serta mengamankan seorang pria berinisial Y.T (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Lukman,dalam keterangannya

mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Morowali dalam upaya dalam memberantas peredaran sabu serta mendukung program prioritas Kapolri, “Program Jangka Pendek Quick Wins 100 Hari Pertama Kapolri” yang berorientasi pada peningkatan pelayanan, respons cepat terhadap informasi masyarakat, serta penguatan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ujar Iptu Lukman.

Baca Juga:  Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Amankan Pelaku Pengrusakan di Desa Bahomakmur

Lanjut Ia menambahkan, Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan satu saset plastik berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah keset kaki. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Ia menegaskan, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan diMapolres Morowali untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tegas Iptu Lukman

Adapun barang bukti yang diamankan :

– 1 (satu) saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 34.5 gram

– 1 (satu) buah handphobe merk iphone warna orange

– 1 (satu) buah timbangan digital

– bungkusan plastik cetik bening

– 1 (satu) buah pipet

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.(*/pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komsos, Babinsa Bahodopi Pererat Silaturahmi Bersama Warga Binaan
Forkopimda Morowali Perkenalkan “Salam Polisi Bersama Masyarakat” di Menui Kepulauan
Masyarakat Menui Kepulauan Sambut Hangat Kafilah MTQ ke-16 Morowali
Bupati Iksan Resmikan Gedung PLTD Ulunambo, Listrik 24 Jam Kini Hadir di Menui Kepulauan dan Pulau Paku
Demi Keadilan Pendidikan, Bupati Morowali Pastikan Siswa SMA dan SMK Juga Kebagian Bantuan
Menui Kepulauan Jadi Tuan Rumah MTQH XVI, Wabup Iriane Lepas Pawai Taaruf
Vale Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal Melalui Penguatan Koperasi dan UMKM
Dandim 1311 Morowali  Hadiri Peresmian PLTD di Menui Kepulauan 
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Komsos, Babinsa Bahodopi Pererat Silaturahmi Bersama Warga Binaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Forkopimda Morowali Perkenalkan “Salam Polisi Bersama Masyarakat” di Menui Kepulauan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Lagi, Polres Morowali Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Bahodopi 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Masyarakat Menui Kepulauan Sambut Hangat Kafilah MTQ ke-16 Morowali

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Bupati Iksan Resmikan Gedung PLTD Ulunambo, Listrik 24 Jam Kini Hadir di Menui Kepulauan dan Pulau Paku

Berita Terbaru