Hilirisasi kebijakan Pertambangan Sulawesi Tengah: Paradoks Pertumbuhan Ekonomi dan Resentralisasi Tatakelola

- Penulis

Minggu, 27 September 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Slamat Riadi Cante (FOTO:IST)


Hilirisasi kebijakan Pertambangan Sulawesi Tengah: Paradoks Pertumbuhan Ekonomi dan Resentralisasi Tatakelola

 

Oleh: Slamet Riadi Cante.

 

*Ringkasan Eksekutif*

Kebijakan hilirisasi pertambangan mineral khususnya nikel, telah menjadi agenda strategis industrialisasi nasional dalam beberapa tahun terakhir. Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan kawasan industri seperti Morowali dan Morowali Utara, bertindak sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi berbasis ekstraktif . Namun, di balik lonjakan angka makroekonomi nasional dan daerah, muncul ketimpangan struktural akibat bergesernya tata kelola pemerintahan pertambangan dari prinsip desentralisasi menuju resentralisasi. Tulisan ini mencoba mencermati bagaimana pelemahan komitmen pemerintah pusat terhadap otonomi daerah dengan memicu resource curse (kutukan sumber daya) tipe baru. Tulisan ini juga merupakan bagian dari pokok pokok pikiran yang disampaikan pada kegiatan Workshop dan diskusi atas kemitraan antara Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi dengan universitas Tadulako 24 Sept 2026.

 

1. Pendahuluan

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja) secara signifikan menarik kewenangan penerbitan izin, pengawasan, dan pengelolaan lingkungan hidup sektor tambang kembali ke pemerintah pusat.

Kebijakan ini didasari dengan narasi efisiensi birokrasi dan kemudahan investasi. Kendati demikian, pencabutan dan pengambilalihan kewenangan daerah dalam mengelola sektor pertambangan memicu kontradiksi yang cukup serius terhadap semangat desentralisasi yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sulawesi Tengah menjadi studi kasus yang cukup krusial untuk menggambarkan bagaimana eksploitasi hilirisasi nikel secara masif dilaksanakan tidak berimbang dengan pelimpahan wewenang serta pembagian hasil fiskal yang adil.

2.Asimetri Fiskal dan Ketimpangan Ekonomi.

Provinsi Sulawesi Tengah memiliki pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan (8.47 persen) di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang faktanya didorong oleh sektor industri. Namun demikian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar 200 Milyar -300 Milyar pertahun belum sebanding dengan biaya sosial dan ekologis yang ditanggung masyarakat lokal. Realitas Lapangan menunjukkan bahwa dalam hal

kewenangan perizinan usaha pertambangan (IUP ) telah terpusat di Kementerian ESDM & BKPM (pusat). Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan atas AMDAL atau penataan tata ruang pertambangan.

Dana Bagi Hasil (DBH) & Penerimaan Negara Mayoritas pajak pertambahan nilai dan penghasilan (PPN, PPh ) masuk ke kas pusat; daerah bergantung pada DBH Royalti Minerba. Transfer daerah tidak mencukupi untuk menutupi beban pemeliharaan infrastruktur lokal.

Tenaga Kerja & Kemiskinan Serapan tenaga kerja tinggi di kawasan industri, namun angka kemiskinan di kantong permukiman sekitar tambang persentase cukup tinggi ( 10,38 persen)

Anomali pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan cenderung kurang terdistribusi ke sektor domestik dan akan berdampak terhadap penerimaan daerah. Ketergantungan daerah pada skema regulasi pusat dari pemerintah pusat terkait pengolahan minerba) berpotensi memangkas porsi DBH terhadap daerah pengolah. Ketika daerah tidak secara resmi dikategorikan atau diakui peran pengolahannya sesuai kriteria kementerian, potensi penerimaan daerah terancam hilang, padahal beban ekologis dan sosial ditanggung sepenuhnya oleh wilayah administratif lokal.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 1311-06 Tingkatkan Sinergi di  Wilayah Binaan

3 Resentralisasi Kebijakan

 

Sentralisasi perizinan telah melemahkan fungsi dinas lingkungan hidup (DLH) provinsi dan kabupaten. Ketika terjadi kerusakan ekologis seperti pencemaran pesisir pantai Morowali, pendangkalan sungai, dan deforestasi pemerintah daerah hanya memiliki kapasitas penindakan yang terbatas karena fungsi pengawasan dan sanksi administratif berada di Pemerintah pusat. Hal ini memperpanjang birokrasi dalam penanganan krisis ekologi di lapangan. Selanjutnya

pemanfaatan Nilai Tambah (Value Added)

terhadap pemurnian nikel hingga material baterai) sebagian besar dikapitalisasi oleh investor dan penerimaan perpajakan tingkat pusat. Daerah hanya menerima persentase yang relative kecil melalui mekanisme DBH yang dinilai belum mencerminkan nilai economi jika dibandingkan dengan pengurasan sumber daya alam tak terbarukan secara berkelanjutan.

Pemerintah pusat telah memprioritaskan kawasan industri pertambangan melalui status Proyek Strategis Nasional (PSN). Status ini sering kali mendesak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan .Penyesuaian ekspansi tambang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup lokal.

4. Rekomendasi Kebijakan .

* Pemerintah Pusat penting memperbarui kembali skema bagi hasil secara transparan. Daerah penghasil dan daerah pengolah (seperti Kabupaten Morowali dan sekitarnya Sulteng wajib mendapatkan alokasi dana bagi bhasil ( DBH)dari sektor industri pengolahan secara adil, sebagai bentuk kompensasi untuk membiayai pemulihan terhadap kerusakan lingkungan dan pembangunan infrastruktur publik.

*Pemerintah Pusat perlu mengembalikan sebagian kewenangan pengawasan sebagai tindak lanjut dari Analisis Dampak lingkungan (AMDAL)

inspeksi keselamatan kerja, dan audit lingkungan kepada pemerintah provinsi melalui mekanisme Tugas Pembantuan (TP) dengan dukungan anggaran pusat.

* Dana Abadi Sumber Daya Alam (Sovereign Wealth Fund Daerah): *Mendorong penggunaan energi terbarukan dalam pengelolaan nikel ,sebagai upaya meminimalisir pengcemaran lingkungan.

* Pemerintah perlu menyisihkan sebagian pendapatan ekosistem pertambangan ke dalam dana abadi daerah yang ditujukan untuk transformasi ekonomi pasca pengelolaan tambang.

 

5. Kesimpulan

Kebijakan hilirisasi pertambangan nikel di Sulawesi Tengah terbukti telah berhasil meningkatkan agregat ekonomi makro secara nasional dan nilai ekspor. Namun keberhasilan tersebut cenderung telah menutup ruang kedaulatan dan mengamputasi kebijakan otonomi daerah. Resentralisasi kewenangan telah menempatkan pemerintah daerah sekadar sebagai “penonton” dan penerima dampak ekologis. Tanpa adanya komitmen yang kuat dari pemerintah pusat untuk mengembalikan esensi desentralisasi, melalui pembagian kewenangan pengawasan dan keadilan fiskal, maka kebijakan hilirisasi sangat berpotensi melanggengkan ketimpangan relasi antara pemerintah pusat dan daerah. SEMOGA.

 

( Penulis : Dosen Fisip Untad, bidang kajian Kebijakan Publik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Pendampingan hingga Akses Pasar, PT Vale Hadirkan Produk UMKM Binaan di Kriyanusa 2026
Diduga Tidak Komitmen, PT.BTIIG & PT.IHIP di Demo Warga Topogaro
Pengurus PWI Morowali Priode 2026-2029 Resmi Dikukuhkan , Ini Strukturnya 
Mengukuhkan ‘Pers Kebangsaan’ di Tengah Pusaran Magnet Ekonomi Morowali
Tanggapi Kritikan FORBES Morowali, PT Rezky Utama Jaya Tegaskan Fokus Benahi Penanganan Debu
Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran
Dari Laboratorium ke Hidroponik, Jejak Karyawan IMIP di Ruang Hijau
Kemendagri: Perubahan Kelola Sampah Dimulai dari Sekolah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 08:29 WIB

Dari Pendampingan hingga Akses Pasar, PT Vale Hadirkan Produk UMKM Binaan di Kriyanusa 2026

Minggu, 27 September 2026 - 07:52 WIB

Diduga Tidak Komitmen, PT.BTIIG & PT.IHIP di Demo Warga Topogaro

Minggu, 27 September 2026 - 07:01 WIB

Pengurus PWI Morowali Priode 2026-2029 Resmi Dikukuhkan , Ini Strukturnya 

Minggu, 27 September 2026 - 06:28 WIB

Hilirisasi kebijakan Pertambangan Sulawesi Tengah: Paradoks Pertumbuhan Ekonomi dan Resentralisasi Tatakelola

Minggu, 27 September 2026 - 05:57 WIB

Mengukuhkan ‘Pers Kebangsaan’ di Tengah Pusaran Magnet Ekonomi Morowali

Berita Terbaru