Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Jakbar, sebanyak 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate,(FOTO:IST)


 

dteksinews, Jakarta Barat – Polres Metro Jakarta Barat melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge atau pods di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RMM alias TOMPEL (28) serta barang bukti sebanyak 458 buah cartridge/pods berisi narkotika jenis etomidate dengan total berat netto 1.145 mili liter.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi Nila Jaya 2026

Polres Metro Jakarta Barat dari satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar peredaran narkotika jenis Catridge Etomidate

” Dari pengungkapan ini berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial RMM alias TOMPEL (28) berikut 458 buah cartridge/pods berisi narkotika jenis etomidate dengan total berat netto 1.145 mililiter.” ujar Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi, senin, 21/9/2026

Dikesempatan yang sama Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Vernal A Sambo mengatakan, Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika berupa cartridge pods yang diduga berisi etomidate.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Tim Sus 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Jimi Farid Ma’aruf kemudian melakukan observasi dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi yang mengarah ke sebuah tempat yang berlokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penindakan di jalan di kawasan kelapa gading

” Di lokasi tersebut, petugas mengamankan RMM dimana saat itu pelaku sedang membawa totebag besar yang berisi ratusan Cartridge Vape Etomidate” ujar Vernal A Sambo.

Baca Juga:  Operasi Pekat Tinombala-2026,Polres Morowali Utara Sita Ratusan Bungkus Miras Cap Tikus

Vernal A Sambo menjelaskan, Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka saat diamankan sedang membawa narkotika jenis Catridge Etomidate.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah totebag kain berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat dua totebag lainnya berwarna hijau dan merah.

” Dari dalam tas tersebut ditemukan 458 cartridge/pods yang diduga berisi narkotika jenis etomidate, terdiri dari berbagai kemasan, dengan total berat netto mencapai 1.145 mililiter.,”jelasnya

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler milik tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, RMM mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik juga mendalami pengakuan RMM yang menyebut dirinya telah tiga kali mengambil cartridge pods yang diduga berisi etomidate.

” Dari dua pengambilan sebelumnya, tersangka mengaku menerima imbalan masing-masing sebesar Rp8,5 juta dan Rp4,3 juta,” tambah Vernal

Sementara pada pengambilan ketiga, tersangka dijanjikan bonus sebesar Rp4 juta, namun belum sempat diterima karena lebih dahulu diamankan petugas.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran cartridge pods tersebut, termasuk memburu seorang DPO berinisial D.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.(*/pri)

 

Sumber:Humas Polres Metro Jakarta Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Integritas Birokrasi, Kemenimipas Gelar Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan
Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni
Kemendagri Matangkan Pedoman Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera
Lestarikan Budaya Lokal Lewat Olahraga, PT Vale Dukung TNI Patonro Run
Morowali Raih Terbaik I, Bupati Iksan Minta Rumah Layak Huni Merata hingga Kepulauan
Dinas Perumahan Morowali: Penghargaan Program 3 Juta Rumah Jadi Pengakuan atas Kinerja Pemda
Rismawan Laula,Kembali Terpilih Pimpin FPE KSBSI Kota Palu Periode 2026–2030
KANTOR PERWAKILAN SULTENG JAKARTA
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:11 WIB

Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading

Senin, 21 September 2026 - 07:04 WIB

Perkuat Integritas Birokrasi, Kemenimipas Gelar Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan

Senin, 21 September 2026 - 05:46 WIB

Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni

Senin, 21 September 2026 - 05:40 WIB

Kemendagri Matangkan Pedoman Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera

Senin, 21 September 2026 - 03:51 WIB

Lestarikan Budaya Lokal Lewat Olahraga, PT Vale Dukung TNI Patonro Run

Berita Terbaru