Kenali Ketentuan Paspor dan Layanan Prioritas,(FOTO:IST)
dteksinews, Morowali – Bepergian ke luar negeri bersama anak membutuhkan persiapan yang matang, termasuk memastikan dokumen perjalanan telah sesuai ketentuan. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku paspor anak. Berdasarkan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor bagi anak usia 0–16 tahun memiliki masa berlaku maksimal 5 (lima) tahun, sedangkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun diperuntukkan bagi WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah.
Selain masa berlaku paspor, orang tua juga perlu mengetahui fasilitas layanan prioritas yang tersedia. Anak usia 0–5 tahun atau balita mendapatkan layanan prioritas di Kantor Imigrasi dan dapat dilayani secara walk-in tanpa antrean M-Paspor. Orang tua tetap disarankan datang pada pagi hari dan melakukan pengecekan kuota layanan terlebih dahulu agar proses pengurusan paspor dapat berjalan lancar.
Kemudahan juga tersedia saat melakukan perjalanan melalui bandara atau pelabuhan yang menyediakan pemeriksaan imigrasi prioritas. Layanan ini dapat membantu memangkas waktu antrean keluarga sehingga anak tidak perlu menunggu terlalu lama. Selain itu, anak berusia minimal 6 tahun dapat menggunakan Autogate, dengan memanfaatkan teknologi pengenalan wajah untuk mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian sesuai persyaratan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, mengimbau para orang tua untuk mempersiapkan dokumen perjalanan anak sejak jauh-jauh hari. “Pastikan paspor anak masih berlaku dan pahami layanan yang dapat dimanfaatkan sebelum melakukan perjalanan. Dengan persiapan yang baik, perjalanan bersama keluarga dapat berlangsung lebih nyaman dan lancar. Ini merupakan bagian dari komitmen kami menghadirkan Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mempersiapkan tiket dan akomodasi, tetapi juga memastikan dokumen perjalanan memenuhi ketentuan keimigrasian. “Pemahaman terhadap aturan dan fasilitas keimigrasian sejak awal akan membantu masyarakat menghindari kendala saat melakukan perjalanan internasional,” jelasnya. Imigrasi untuk Rakyat, hadir memberikan informasi dan pelayanan keimigrasian yang mudah dipahami dan semakin ramah bagi keluarga.(*/pri)














