dteksinews, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan pelatihan intensif guna membekali pemerintah daerah dalam menyusun strategi pendanaan kota yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.
Langkah ini diambil untuk memastikan skema pembiayaan alternatif yang melekat erat dengan dokumen perencanaan RPJMD dan RKPD berbasis platform SIPD, sekaligus mengupas tuntas dilema struktural yang dialami oleh mayoritas pemerintah daerah di Indonesia karena tingginya kesenjangan pendanaan (funding gap) akibat pesatnya pertumbuhan kawasan dan urbanisasi yang tidak seimbang dengan kapasitas fiskal daerah.
Kegiatan ini dimotori oleh Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif (PSI) Kementerian PPN/Bappenas selaku Project Implementing Unit (PIU) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dengan melibatkan peserta dari lima kota pilot di Indonesia yang terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda/Bapperida), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD/BKAD), serta dinas teknis terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum, Permukiman, dan Perumda Air Minum dari wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Palembang, Kota Semarang, Kota Balikpapan, dan Kota Bitung.
Rangkaian program edukasi ini didukung penuh oleh platform digital SIPENA Bappenas bagi yang hadir, baik secara luring maupun daring di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/9).
Direktur PSI Bappenas, Novie Andriani mengupas tuntas rangkaian masalah konkret yang menjadi landasan tujuan penyelenggaraan rapat.
Menurutnya, langkah ini diambil di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan dan urbanisasi yang memicu lonjakan kebutuhan infrastruktur serta layanan dasar di berbagai daerah.
Di sisi lain, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan besar, yaitu keterbatasan kapasitas fiskal (APBD) dan tingginya kesenjangan pendanaan.
Kondisi saat ini menunjukkan bahwa integrasi skema pembiayaan dalam Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) belum optimal.
Selain itu, alokasi anggaran daerah masih didominasi oleh kegiatan penunjang seperti gaji pegawai dan operasional kantor (43,46% di tingkat provinsi dan 52,31% di kabupaten/kota), sehingga porsi anggaran untuk layanan publik yang menyentuh langsung masyarakat masih relatif terbatas.
Selaku pihak penyelenggara kegiatan, Novie menjabarkan mekanisme pelaksanaan kegiatan pelatihan lebih berfokus pada penguatan kapasitas SDM secara terukur pemerintah daerah untuk mengintegrasikan skema pembiayaan berkelanjutan ke dalam dokumen perencanaan, sekaligus memperkuat tata kelola serta kapasitas fiskal daerah.
Penyelenggara memfasilitasi jalannya pelatihan daring selama tiga hari ini menggunakan aplikasi SIPENA sebagai pusat modul, pengerjaan kuesioner wajib, serta pelaksanaan pretest dan post-test.
“Pelatihan ini didesain interaktif dengan membagi peserta ke dalam kelompok lokakarya kecil yang berisi masing-masing lima daerah per fasilitator,” jelas Novie.
Sementara itu, Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Rendy Jaya Laksamana, menegaskan prinsip perencanaan yang kredibel akan membuka lebih banyak pilihan pembiayaan.
“Ketika sebuah proyek terdefinisi dengan jelas, kebutuhan investasi terukur, risiko dapat dikelola, dan kesiapan dibuktikan, maka posisi tawar Pemda di mata mitra investasi akan jauh lebih kuat,” jelas Rendy.
Rendy menambahkan pembiayaan alternatif ini ditujukan murni untuk mempercepat pelayanan publik dan mensejahterakan masyarakat, bukan sekadar substitusi ketidakdisiplinan anggaran. Hal ini harus dibarengi dengan perencanaan yang kredibel untuk membuka lebih banyak pilihan pembiayaan.
“Pemda perlu memiliki analisis data yang matang di SIPD agar diagnosis masalah dan proyek prioritas terukur,” imbuh Rendy.
Rendy mengarahkan Pemda untuk menerapkan prinsip fleksibilitas anggaran dan pentingnya menjalankan amanat konstitusi dalam menjawab kekhawatiran daerah.
“Skema pembiayaan yang dicantumkan dalam RKPD tidak harus langsung berstatus final, melainkan dapat berupa potensi pendanaan yang bersifat indikatif, asalkan sudah didukung komitmen awal seperti dokumen kerja sama atau MoU,” tegas Rendy.
Rendy mengingatkan pemerintah daerah wajib disiplin pada konstitusi untuk mengingatkan bahwa mendukung program prioritas pusat seperti 8 Misi Asta Cita dan Program Strategis Nasional (ProSN) adalah kewajiban hukum kepala daerah berdasarkan UU No. 23/2014.
Sinkronisasi ini menjadi strategi penting Pemda agar ruang fiskalnya tidak terganggu ketika ada kebijakan penyesuaian anggaran dari pusat.
Sebagai langkah konkret pasca-pelatihan, peserta rapat menganjurkan pemerintah pusat dan daerah perlu menyusun roadmap serta rencana aksi pendampingan kepada komponen-komponen terkait di lima kota pilot project untuk menjadi embrio percontohan pembiayaan inovatif sebelum direplikasi secara masif ke daerah lain.
“Integrasi skema pembiayaan berkelanjutan bukan sekadar formalitas pengisian dokumen, melainkan sebuah budaya baru dalam perencanaan daerah. Pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan bukan pula sekadar upaya mencari sumber dana tambahan, melainkan sebuah investasi jangka panjang demi masa depan generasi mendatang,” pungkas Rendy.(*/pri)














