dteksinews, Jakarta-Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan pengajuan KUR dengan plafon hingga Rp 100 juta tak harus menyerahkan jaminan berbentuk apa pun.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik meminta masyarakat agar melapor jika ada permintaan jaminan dalam pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta.
Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (2/8).
Dia menegaskan ketentuan itu juga sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Aturan itu mengatur bahwa program tersebut dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang produktif dan layak, tetapi belum memiliki akses terhadap kredit komersial.
Berdasarkan ketentuan tersebut, lembaga penyalur KUR tidak diperkenankan meminta agunan tambahan untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp 100 juta. Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan bagi pinjaman di atas Rp 100 juta, kecuali untuk petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.(***)
Sumber: Kumparan














