Kantor Disdagperin Morowali,(FOTO:IST)
dteksinews, Morowali- Badan Pemeriksa Keuangan telah menemukan kejanggalan dan kelebihan pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp2,13 miliar, pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Daerah Kabupaten Morowali tahun anggaran 2025.Jumat (24/7/2026).
Sementara itu, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2025 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 28.A/T/LHP/DJPKN-VL.PLU/PPD 01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026.
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas SPI dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan pendapat seperti itu
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2025 dengan pokok-pokok temuan tentang Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,13 miliar.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Morowali antara lain agar memerintahkan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp2,13 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah. Sesui keterangan tertulis dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tengah yang ditandatangani ole I Putu Wisudhantara, pada tanggal 25 Mei 2026.Kata salah satu sumber kepada media ini.
Ditempat lain, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah Kabupaten Morowali Amir Amirudin pada saat dikonfirmasi terkait masalah ini membenarkan, bahwa temuan BPK 2,13 Miliar adalah kelebihan pembayaran dan pihak Kontrak CV Pakareso Jaya sudah bertanggungjawab untuk mengembalikan.
“BKP mengonfirmasi masalah tersebut kepada CV Pakareso Jaya dan diakui kelebihan 2,13 Miliar didepan BPK dan membuat surat pernyataan, serta ditandatangani oleh Kontraktor,” ujarnya
Pihak kontraktor sudah menyerahkan pengembalian kepada Kas Daerah sebesar Rp.100 Juta, sebelum keluar laporan pertanggungjawaban BPK .
Selanjutnya saya bersurat kepada BPK dan Perusahaan selaku penyedia barang.
Saya membuatkan surat dilayangkan sebanyak dua kali kepada Perusahaan penyedia barang, dengan batas waktu selama 2 bulan, selanjutnya setelah 2 bulan lebih, maka kami akan melaporkan kepada pihak Inspektorat.
,”Jika di Inspektorat, pihak Kontraktor tidak bisa menyelesaikan, maka akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan,” Tandasnya.(pri)














