BPK-RI Temukan Kelebihan Pembayaran Rp.2,13 Miliar Disdagperin Morowali, Kontraktor Diminta Pengembalian 

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor  Disdagperin Morowali,(FOTO:IST)


 

dteksinews, Morowali- Badan Pemeriksa Keuangan telah menemukan kejanggalan dan kelebihan pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp2,13 miliar, pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Daerah Kabupaten Morowali tahun anggaran 2025.Jumat (24/7/2026).

Sementara itu, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2025 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 28.A/T/LHP/DJPKN-VL.PLU/PPD 01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026.

Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas SPI dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan pendapat seperti itu

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2025 dengan pokok-pokok temuan tentang Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,13 miliar.

Baca Juga:  Bupati Morowali, Iksan Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Saat Tarawih  

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Morowali antara lain agar memerintahkan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp2,13 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah. Sesui keterangan tertulis dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tengah yang ditandatangani ole I Putu Wisudhantara, pada tanggal 25 Mei 2026.Kata salah satu sumber kepada media ini.

Ditempat lain, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah Kabupaten Morowali Amir Amirudin pada saat dikonfirmasi terkait masalah ini membenarkan, bahwa temuan BPK 2,13 Miliar adalah kelebihan pembayaran dan pihak Kontrak CV Pakareso Jaya sudah bertanggungjawab untuk mengembalikan.

“BKP mengonfirmasi masalah tersebut kepada CV Pakareso Jaya dan diakui kelebihan 2,13 Miliar didepan BPK dan membuat surat pernyataan, serta ditandatangani oleh Kontraktor,” ujarnya

Pihak kontraktor sudah menyerahkan pengembalian kepada Kas Daerah sebesar Rp.100 Juta, sebelum keluar laporan pertanggungjawaban BPK .

Selanjutnya saya bersurat kepada BPK dan Perusahaan selaku penyedia barang.

Saya membuatkan surat dilayangkan sebanyak dua kali kepada Perusahaan penyedia barang, dengan batas waktu selama 2 bulan, selanjutnya setelah 2 bulan lebih, maka kami akan melaporkan kepada pihak Inspektorat.

,”Jika di Inspektorat, pihak Kontraktor tidak bisa menyelesaikan, maka akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan,” Tandasnya.(pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo
Tampil Impresif, Tim Tennis Kasdam XV/Pattimura Raih Juara 1 Piala Panglima TNI Cup 2026
HUT Desa Makarti Jaya ke-33, Bupati Iksan Apresiasi Kebersamaan Warga Antardusun
Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah
Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat
JMSI Sulteng Siapkan Raker dan Dialog Publik Bersama HIPKA Sulteng
Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg
Babinsa Koramil Bahodopi Sigap! Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Kost di Desa Fatufia
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 03:41 WIB

TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo

Minggu, 20 September 2026 - 03:28 WIB

Tampil Impresif, Tim Tennis Kasdam XV/Pattimura Raih Juara 1 Piala Panglima TNI Cup 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 14:43 WIB

HUT Desa Makarti Jaya ke-33, Bupati Iksan Apresiasi Kebersamaan Warga Antardusun

Sabtu, 19 September 2026 - 12:33 WIB

Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 12:23 WIB

Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo

Minggu, 20 Sep 2026 - 03:41 WIB