Kemendagri Dampingi Kabupaten Tapin Perkuat Pelaporan e-SPM dan Penyusunan Rencana Aksi 2026

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah memberikan asistensi kepada Pemerintah Kabupaten Tapin dalam pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berbasis web (e-SPM) serta penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi SPM Tahun 2026,(FOTO: IST)


dteksinews,Jakarta – Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah memberikan asistensi kepada Pemerintah Kabupaten Tapin dalam pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berbasis web (e-SPM) serta penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi SPM Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Serba Guna Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Jumat (24/7/2026)

Asistensi dibuka oleh Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Gunawan Eko Movianto, yang mewakili Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud. Kegiatan ini dihadiri Bupati Tapin, Wakil Bupati Tapin, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin, kepala perangkat daerah pengampu SPM, serta Tim Penerapan SPM Kabupaten Tapin.

Pada sambutan yang dibacakan Gunawan, disampaikan bahwa Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah kepada setiap warga negara. Oleh karena itu, penerapan SPM tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat pada enam bidang pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), serta sosial.

Kemendagri menegaskan bahwa penerapan SPM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021. Selain itu, pembiayaan pencapaian SPM juga didukung melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengarahkan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pemenuhan SPM.

Baca Juga:  IMIP Raih Dua Penghargaan di PR Indonesia Awards 2026

Berdasarkan hasil pemantauan Triwulan I Tahun 2026, Kabupaten Tapin mencatat Indeks Penerapan SPM sebesar 37,82 persen atau menempati peringkat keenam di Provinsi Kalimantan Selatan. Bidang pendidikan menjadi sektor dengan capaian tertinggi sebesar 99,64 persen, sementara sejumlah bidang lain seperti kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, Trantibumlinmas, dan sosial masih memerlukan percepatan, baik dari sisi pelaksanaan program, dukungan anggaran, maupun kualitas pelaporan.

Pada pemantauan Triwulan II Tahun 2026, capaian tertinggi tetap diraih bidang pendidikan sebesar 99,64 persen, diikuti kesehatan 54,83 persen dan pekerjaan umum 43,29 persen. Sementara itu, bidang Trantibumlinmas mencapai 28,65 persen, sosial 27,50 persen, dan perumahan rakyat 16,27 persen. Hasil tersebut menunjukkan masih diperlukan upaya percepatan agar target pemenuhan SPM dapat dicapai secara optimal.

Melalui asistensi ini, Kemendagri mendorong Pemerintah Kabupaten Tapin untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan SPM melalui aplikasi e-SPM. Beberapa langkah yang menjadi perhatian antara lain penetapan target SPM Tahun 2027 melalui Surat Keputusan Kepala Daerah paling lambat 31 Juli 2026, penetapan target perubahan SPM Tahun 2026 paling lambat 30 September 2026, serta pemenuhan seluruh indikator pelaporan dalam aplikasi e-SPM yang meliputi indeks pencapaian, anggaran, tahapan penerapan, tim penerapan, rencana aksi, dan konsistensi pelaporan.

Kemendagri juga mengimbau Tim Penerapan SPM Kabupaten Tapin untuk menyinkronkan data hasil penerapan SPM dengan data publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) agar kualitas data semakin baik dan dapat mendukung pengambilan kebijakan yang lebih akurat.

Melalui pendampingan ini, Kemendagri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam penerapan SPM, sehingga pelayanan dasar kepada masyarakat dapat terlaksana secara optimal, terukur, dan berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudaryano Lamangkona Pimpin PMO Platform Digital “SAPA UMKM”
Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi
Tak Kenal Lelah, Malam Hari Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1311/Morowali Tetap Bekerja Membuka Jalan
Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo
KPK Bongkar Modus Tim Sukses Jadi Kontraktor Usai Pilkada , Proyek  Diguda Jadi Balas Jasa 
Kades Pulau Dua: Pembangunan Atap MCK dapat Bermanfat bagi Siswa  
Kemenhub RI Dapat Dana Hibah Rp.177,99 Miliar untuk Proyek Bandara Maleo Morowali 
Perduli Bencana Langkat,Pemkab Morowali Bantu Rp.290 Juta
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:06 WIB

Sudaryano Lamangkona Pimpin PMO Platform Digital “SAPA UMKM”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:45 WIB

Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kemendagri Dampingi Kabupaten Tapin Perkuat Pelaporan e-SPM dan Penyusunan Rencana Aksi 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:12 WIB

Tak Kenal Lelah, Malam Hari Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1311/Morowali Tetap Bekerja Membuka Jalan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:59 WIB

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Berita Terbaru