Jangan Sampai Dimusnahkan, Ambil Paspor Anda Tepat Waktu

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengimbau seluruh masyarakat yang telah menyelesaikan proses permohonan paspor agar segera mengambil dokumen perjalanannya paling lambat 30 hari sejak tanggal penyelesaian penerbitan paspor. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai ketentuan pengambilan paspor sesuai dengan peraturan yang berlaku. Paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu lebih dari 30 hari akan dinyatakan tidak berlaku dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.Selasa (21/7/2026)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, mengajak masyarakat untuk tidak menunda pengambilan paspor yang telah selesai diterbitkan. Menurutnya, keterlambatan mengambil paspor dapat mengakibatkan masyarakat harus kembali mengajukan permohonan paspor baru apabila masih membutuhkan dokumen perjalanan tersebut, termasuk memenuhi seluruh persyaratan dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan. “Kami mengimbau masyarakat agar segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Apabila pemohon berhalangan hadir, pengambilan paspor dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa serta membawa KTP elektronik (e-KTP) asli penerima kuasa. Jangan sampai proses yang sudah dilalui menjadi sia-sia hanya karena terlambat mengambil paspor. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang mudah, cepat, pasti, dan Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Yusva Aditya.

Baca Juga:  Tuntutan Pelayanan Publik Terus Meningkat, Kepala BSKDN: Pemkot Pekanbaru Harus Semakin Inovatif

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan pengambilan paspor merupakan bagian dari tertib administrasi keimigrasian. Menurutnya, paspor merupakan dokumen negara yang harus dikelola sesuai prosedur, sehingga pengambilan tepat waktu akan mendukung efektivitas pelayanan publik, menjaga akuntabilitas pengelolaan dokumen keimigrasian, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Melalui imbauan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengajak seluruh pemohon paspor untuk selalu memperhatikan informasi penyelesaian permohonan dan segera datang mengambil paspor sebelum batas waktu 30 hari. Dengan mengambil paspor tepat waktu, masyarakat dapat menghindari pemusnahan dokumen dan tidak perlu mengulang proses permohonan paspor baru beserta pembayaran PNBP. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan semakin dekat dengan masyarakat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT Desa Makarti Jaya ke-33, Bupati Iksan Apresiasi Kebersamaan Warga Antardusun
Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah
Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat
JMSI Sulteng Siapkan Raker dan Dialog Publik Bersama HIPKA Sulteng
Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg
Babinsa Koramil Bahodopi Sigap! Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Kost di Desa Fatufia
Hadiri Peresmian  Fasilitas Polres Morowali, Ini Pesan Bupati Iksan
Kapolda Sulteng Resmikan 5 Fasilitas Polres Morowali  
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 14:43 WIB

HUT Desa Makarti Jaya ke-33, Bupati Iksan Apresiasi Kebersamaan Warga Antardusun

Sabtu, 19 September 2026 - 12:33 WIB

Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 12:23 WIB

Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 19 September 2026 - 11:52 WIB

JMSI Sulteng Siapkan Raker dan Dialog Publik Bersama HIPKA Sulteng

Sabtu, 19 September 2026 - 07:09 WIB

Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg

Berita Terbaru