Imigrasi memberikan pelayanan Paspos reguler bisa selesai maksimal 4 hari kerja,(FOTO:IST)
dteksinews,Morowali – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap proses penerbitan paspor. Selama seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala dalam proses verifikasi maupun pemeriksaan, permohonan paspor melalui layanan reguler akan diselesaikan paling lama 4 (empat) hari kerja setelah wawancara dan pengambilan data biometrik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu terburu-buru memilih layanan percepatan apabila belum memiliki kebutuhan yang mendesak. “Layanan paspor reguler tetap menjadi pilihan yang aman dan nyaman karena proses penerbitannya maksimal empat hari kerja apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan tidak ditemukan kendala. Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan perjalanan yang bersifat mendesak, tersedia layanan paspor percepatan yang memungkinkan paspor selesai pada hari yang sama. Pastikan masyarakat memilih layanan sesuai dengan keperluannya, sehingga proses pengurusan paspor menjadi lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan profesional sebagai wujud Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Yusva.
Bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan perjalanan yang bersifat mendesak, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali juga menyediakan Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama. Melalui layanan ini, paspor dapat diterbitkan pada hari yang sama setelah proses permohonan selesai dilakukan, dengan ketentuan pemohon memenuhi persyaratan yang berlaku serta membayar biaya layanan percepatan sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, mengajak masyarakat untuk memilih jenis layanan yang sesuai dengan kebutuhannya. Menurutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya menghadirkan pelayanan yang adaptif dan berkualitas melalui berbagai inovasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan keimigrasian secara mudah, pasti, dan tepat waktu. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat merencanakan pengurusan paspor sejak dini, sementara layanan percepatan dapat dimanfaatkan apabila terdapat kebutuhan perjalanan yang tidak dapat ditunda.(***)














