PWI Morowali Tolak RUU Penyiaran

- Penulis

Selasa, 21 Mei 2024 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali-Persatuan Wartawan Indonesai( PWI) Kabupaten Morowali menolak keras dengan tegas revisi undang – undang (RUU) Penyiaran serta tidak menyetujuinya adanya peraturan tersebut, karena revisi undang – undang terkesan membungkam kebebasan pers.Kata Wakil Ketua PWI Kabupaten Morowali Supriyono.Selasa (21/5/2024).

Menurutnya, yang menjadi kontroversi adalah pada pasal 50B Ayat (2) huruf k. Bahwa Pasal 50B Ayat (2) tersebut memiliki banyak tafsir, terlebih adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.

Pasal 56 Ayat (2) butir c: Pasal ini mengatur pelarangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi

Pasal 25 Ayat (1) butir q: Pasal ini mengatur ihwal sengketa jurnalistik. Pasal ini bermasalah karena ada potensi tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa jurnalistik antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dewan Pers.Kata Supriyono.

Lanjutnya, kemudian pada Pasal 8A huruf (q) Dalam Pasal 8A huruf (q) draf Revisi UU Penyiaran, disebutkan bahwa KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.

Pasal 42 ayat 2,Serupa Pasal 8A huruf q, pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Sedangkan berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.

Baca Juga:  PN Poso Tolak Gugatan Rumah Sakit Pepakulia di Morowali 

Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Pasal tersebut spesifik mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi. Padahal, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

Pasal 50B ayat 2 huruf (k) Pasal tersebut dinilai “karet” sebab terdapat larangan membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. Padahal, Mahkamah Konstitusi RI telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran, Pasal 14 dan Pasal 15 pada UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 21 Maret 2024 lalu.ujar Supriyono.

Ditambahkan Supriyono, Pasal 51 huruf ESelain Pasal 8A huruf (q) dan pasal 42 ayat 2, Pasal 51 huruf E juga tumpang tindih dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.

Penghapusan pasal 18 dan 20 dari UU Penyiaran no 32/2002.

Pasal tersebut dapat melanggengkan kartel atau monopoli kepemilikan lembaga penyiaran. Di mana pasal-pasal ini membatasi kepemilikan TV dan radio. Hilangnya pasal-pasal ini akan mempermulus penguasaan TV dan Radio pada konglomerasi tertentu saja

Dalam Pasal 50B Ayat (1) dan 2 disebutkan, adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Dengan demikian para jurnalis Kabupaten Morowali menolak keras atas RUU (Revisi undang undang) tersebut yang terkesan membungkam demokrasi.Pungkasnya(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Kolaka Sebut Morowali Jadi Acuan Pengembangan Sektor Industri
Morowali Jadi Tujuan Studi Tiru Pemkab Kolaka dan Konawe Utara
Polres Morowali,Imbau Masyarakat  Waspada  Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Morowali 
Bahopombine Youthcamp 2026: Vale Indonesia Dukung Pemuda Beraksi, Berkreasi, dan Berdampak
Penghargaan Bukan Akhir, Iksan Minta Jemput Sakit Pulang Sehat Terus Diperkuat
Bamsoet: Penguatan Ideologi Pancasila Jadi Fondasi Penting Mendukung Keberhasilan Pemerintahan Prabowo
Tanggapi Kasus Penyadapan, Fahri Hamzah Ajak Pejuang Kebebasan, LSM dan Masyarakat Sipil Melakukan Perlawanan
Bea Cukai Morowali ,Tindak 539 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 545 Liter MMEA Sepanjang Oktober 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 11:39 WIB

Bupati Kolaka Sebut Morowali Jadi Acuan Pengembangan Sektor Industri

Jumat, 6 November 2026 - 11:25 WIB

Morowali Jadi Tujuan Studi Tiru Pemkab Kolaka dan Konawe Utara

Jumat, 6 November 2026 - 11:19 WIB

Polres Morowali,Imbau Masyarakat  Waspada  Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Morowali 

Jumat, 6 November 2026 - 10:35 WIB

Bahopombine Youthcamp 2026: Vale Indonesia Dukung Pemuda Beraksi, Berkreasi, dan Berdampak

Jumat, 6 November 2026 - 10:25 WIB

Penghargaan Bukan Akhir, Iksan Minta Jemput Sakit Pulang Sehat Terus Diperkuat

Berita Terbaru