Imigrasi Semarang Bongkar Dugaan Jaringan Love Scamming Internasional, Empat WNA Tiongkok Diamankan

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi Semarang amankan Empat WNA Tiongkok Didugaan Jaringan Love Scamming Internasional,(FOTO:IST)


dteksinews, Semarang- Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring (love scamming) yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Kota Semarang. Dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan pada Kamis, 04 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Petugas berhasil mengamankan empat warga negara Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.Senin(8/6/2026)

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kegiatan intelijen keimigrasian yang dilakukan secara intensif selama dua minggu oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang. Berdasarkan hasil observasi dan pendalaman lapangan, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Semarang bersama Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah melaksanakan operasi pengawasan terpadu. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan untuk dimintai keterangan guna mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi.Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya yang saat ini sedang dianalisis lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para warga negara asing tersebut diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing. Modus yang digunakan yakni membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang telah terbangun untuk memperoleh keuntungan finansial. Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia.

Baca Juga:  346 WNA  Terciduk Petugas Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada 2026

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ari Widodo.

Saat ini seluruh warga negara asing yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi nyata kebijakan selektif (selective policy) yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia.

“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegas Hendarsam.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan selective policy serta semangat “Imigrasi untuk Rakyat.” Ke depan, Imigrasi akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan, memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, dan memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum maupun masyarakat guna memastikan Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat beroperasinya jaringan kejahatan transnasional.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Delapan Duta Besar LBBP Serahkan Surat Kepercayaan  kepada Presiden Prabowo 
Presiden Prabowo Lantik Kepala BGN
Mayjen TNI Dr. Farid Makruf: Penerbangan Dibatalkan, Tempoh Sembilan Jam Perjalanam Darat dan Tetap Hadiri Turnamen Cup II Kabupaten Ngada 
Daftar Nama-nama 30 Tokoh, Diduga Terlibat Korupsi MBG Ada di HP Sony Sonjaya yang Disita Kejagung
Presiden Prabowo Kunjungi Sekolah  Rakyat di Bali 
Uji Sidang Terbuka Doktoral Ilmu Kepolisian STIK, Bamsoet Tegaskan Reformasi Polri Harus Diikuti Penguatan Kompolnas
Presiden Prabowo, Tunjuk Mayjen TNI  Trenggono Wakil Ketua BGN
Bamsoet Harap Ada Perbaikan Substantif Pergantian Pimpinan Badan Gizi Nasional(BGN) yang Menjadi Bukti Ketegasan Presiden Prabowo Dengar Aspirasi Rakyat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 14:48 WIB

Delapan Duta Besar LBBP Serahkan Surat Kepercayaan  kepada Presiden Prabowo 

Senin, 8 Juni 2026 - 14:35 WIB

Presiden Prabowo Lantik Kepala BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 10:26 WIB

Mayjen TNI Dr. Farid Makruf: Penerbangan Dibatalkan, Tempoh Sembilan Jam Perjalanam Darat dan Tetap Hadiri Turnamen Cup II Kabupaten Ngada 

Senin, 8 Juni 2026 - 07:05 WIB

Imigrasi Semarang Bongkar Dugaan Jaringan Love Scamming Internasional, Empat WNA Tiongkok Diamankan

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:09 WIB

Daftar Nama-nama 30 Tokoh, Diduga Terlibat Korupsi MBG Ada di HP Sony Sonjaya yang Disita Kejagung

Berita Terbaru

Jakarta

Presiden Prabowo Lantik Kepala BGN

Senin, 8 Jun 2026 - 14:35 WIB