Jangan Panik Saat Paspor Hilang, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi pada saat memeriksa  Paspor kepada  salah satu masyarakat,(FOTO:IST)


 

dteksinews, Morowali— Kehilangan paspor masih menjadi salah satu kendala yang kerap dialami masyarakat, khususnya bagi warga yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Menanggapi hal tersebut, *Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengimbau masyarakat agar tidak panik dan segera melakukan pengurusan penggantian paspor sesuai prosedur yang berlaku*. Penggantian paspor hilang dapat dilakukan dengan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan serta mengikuti proses pemeriksaan di kantor imigrasi.Selasa(27/5/2026)

Adapun dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon antara lain KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah, surat laporan kehilangan dari kepolisian, serta fotokopi paspor lama apabila masih tersedia. Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon diwajibkan datang langsung ke kantor imigrasi untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan wawancara terkait kronologi kehilangan paspor. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan keabsahan data sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan dapat menjaga dokumen perjalanan dengan baik karena paspor merupakan dokumen negara yang bersifat penting. Menurutnya, pelayanan keimigrasian hadir untuk memberikan kemudahan sekaligus perlindungan kepada masyarakat dalam memperoleh dokumen perjalanan secara aman dan tertib. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menyimpan paspor di tempat aman dan segera melaporkan apabila terjadi kehilangan. Penggantian paspor hilang tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi dan proses pemeriksaan berjalan lancar,” ujarnya.

Baca Juga:  Sekda Pimpin Rapat, Tekankan Kenyamanan Da’i dan Syiar Pembangunan

Lebih lanjut, Yusva Aditya menegaskan bahwa pengurusan paspor hilang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain biaya penerbitan paspor baru, pemohon juga dikenakan biaya beban atas kehilangan paspor sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meski demikian, dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau keadaan kahar lainnya, pengenaan biaya beban dapat dikecualikan dengan melampirkan bukti pendukung yang sah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga dokumen perjalanan saat bepergian. Menurutnya, edukasi terkait pentingnya menjaga paspor perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa paspor merupakan identitas resmi warga negara Indonesia saat berada di luar negeri. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi resmi dari imigrasi guna memperoleh informasi yang akurat terkait pelayanan keimigrasian.(***)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

STAI Morowali Perluas Jejaring Akademik Melalui MoU dengan UIN Alauddin Makassar
STAI Morowali Dorong Produktivitas Riset Dosen Melalui MoU Penelitian
Tidak Hanya Bungku Selatan, Bupati Morowali Dorong Listrik untuk Menui
Bupati Iksan Komitmen Wujudkan Listrik 24 Jam di Bungku Selatan
Najamudin Nilai Beasiswa Iklas Juara Tingkatkan Kesempatan Kuliah Anak Daerah
STAI Morowali Perkuat Kualitas Penelitian Mahasiswa Lewat Seminar Proposal Skripsi
Antipasi Banjir, Kapten Inf Amiruddin, Perintahkan Babinsa  Turun  Langsung ke Lapangan 
Jadi Pembina Upacara, Kasat Binmas Polres Morowali Sampaikan Edukasi Hukum kepada Pelajar  SMAN 2 Bungku 
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:22 WIB

STAI Morowali Perluas Jejaring Akademik Melalui MoU dengan UIN Alauddin Makassar

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:16 WIB

STAI Morowali Dorong Produktivitas Riset Dosen Melalui MoU Penelitian

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Jangan Panik Saat Paspor Hilang, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:22 WIB

Tidak Hanya Bungku Selatan, Bupati Morowali Dorong Listrik untuk Menui

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:12 WIB

Bupati Iksan Komitmen Wujudkan Listrik 24 Jam di Bungku Selatan

Berita Terbaru