Jangan Panik Saat Paspor Hilang, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi pada saat memeriksa  Paspor kepada  salah satu masyarakat,(FOTO:IST)


 

dteksinews, Morowali— Kehilangan paspor masih menjadi salah satu kendala yang kerap dialami masyarakat, khususnya bagi warga yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Menanggapi hal tersebut, *Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengimbau masyarakat agar tidak panik dan segera melakukan pengurusan penggantian paspor sesuai prosedur yang berlaku*. Penggantian paspor hilang dapat dilakukan dengan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan serta mengikuti proses pemeriksaan di kantor imigrasi.Selasa(27/5/2026)

Adapun dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon antara lain KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah, surat laporan kehilangan dari kepolisian, serta fotokopi paspor lama apabila masih tersedia. Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon diwajibkan datang langsung ke kantor imigrasi untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan wawancara terkait kronologi kehilangan paspor. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan keabsahan data sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan dapat menjaga dokumen perjalanan dengan baik karena paspor merupakan dokumen negara yang bersifat penting. Menurutnya, pelayanan keimigrasian hadir untuk memberikan kemudahan sekaligus perlindungan kepada masyarakat dalam memperoleh dokumen perjalanan secara aman dan tertib. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menyimpan paspor di tempat aman dan segera melaporkan apabila terjadi kehilangan. Penggantian paspor hilang tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi dan proses pemeriksaan berjalan lancar,” ujarnya.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali Sukses Cetak Paspor Pertama pada Hari Bhakti Imigrasi ke-76

Lebih lanjut, Yusva Aditya menegaskan bahwa pengurusan paspor hilang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain biaya penerbitan paspor baru, pemohon juga dikenakan biaya beban atas kehilangan paspor sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meski demikian, dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau keadaan kahar lainnya, pengenaan biaya beban dapat dikecualikan dengan melampirkan bukti pendukung yang sah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga dokumen perjalanan saat bepergian. Menurutnya, edukasi terkait pentingnya menjaga paspor perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa paspor merupakan identitas resmi warga negara Indonesia saat berada di luar negeri. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi resmi dari imigrasi guna memperoleh informasi yang akurat terkait pelayanan keimigrasian.(***)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Pos TNI AL Bahodopi, Berhasil Selamat Nakoda dan ABK Kapal Tenggelam 
Perduli Lingkungan, Satgas  TMMD Ke-129 Bersama Siswa SMPN 2 Umbele Tanam Mangrove 
Personel Satgas TMMD Ke-129,Serahkan Bantuan Bola Kaki kepada Karang Taruna Desa Umbele
Program Kasad”Bersatu dengan Alam” Satgas TMMD Ke-129 Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Umbele 
Sepekan, Satresnarkoba Polres Morowali Utara Berhasil sita 56 Peket Shabu dan Amakan 4 Orang Pelaku 
Dinkes Sulteng dan Pemkab Morowali Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Melalui GERMAS
Wakili Bupati Morowali, Asisten III Afridin, Buka Kegiatan Peningkatan dan Monitoring Pembudayaan Hidup Sehat
Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Personel Pos TNI AL Bahodopi, Berhasil Selamat Nakoda dan ABK Kapal Tenggelam 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Perduli Lingkungan, Satgas  TMMD Ke-129 Bersama Siswa SMPN 2 Umbele Tanam Mangrove 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Personel Satgas TMMD Ke-129,Serahkan Bantuan Bola Kaki kepada Karang Taruna Desa Umbele

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Program Kasad”Bersatu dengan Alam” Satgas TMMD Ke-129 Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Umbele 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Sepekan, Satresnarkoba Polres Morowali Utara Berhasil sita 56 Peket Shabu dan Amakan 4 Orang Pelaku 

Berita Terbaru