ABG dan Batas Waktu Pilihan Kewarganegaraan, Ini Penjelasannya

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak berkewarganegaraan ganda (ABG) merupakan anak yang memiliki hak atas kewarganegaraan Indonesia dan kewarganegaraan asing secara terbatas. Status ini umumnya diperoleh akibat perkawinan campuran atau karena kelahiran. Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa kewarganegaraan ganda yang dimiliki bersifat sementara dan tidak berlaku seumur hidup.Kamis(9/4/2026)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menjelaskan bahwa status kewarganegaraan ganda tersebut hanya diberikan dalam jangka waktu tertentu. “Anak dengan status ABG harus memahami bahwa hak ini bersifat terbatas. Negara memberikan kesempatan, namun juga menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Lebih lanjut, setelah mencapai usia 18 tahun atau telah menikah, anak berkewarganegaraan ganda diwajibkan untuk memilih salah satu kewarganegaraannya, apakah tetap menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau memilih menjadi Warga Negara Asing (WNA). Kewajiban ini menjadi tahap penting dalam menentukan status hukum dan identitas kewarganegaraan yang bersangkutan di masa depan.

Baca Juga:  Pemerintah Kerahkan kekuatan bersinergi hadirkan Rasa Aman Mudik Lebaran

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa anak yang tidak menyatakan pilihannya hingga batas waktu yang telah ditentukan berpotensi kehilangan kewarganegaraan Indonesia. “Hal ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat, khususnya orang tua, agar memastikan anak-anak dengan status ABG tidak melewatkan tenggat waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(red/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinkes Sulteng dan Pemkab Morowali Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Melalui GERMAS
Wakili Bupati Morowali, Asisten III Afridin, Buka Kegiatan Peningkatan dan Monitoring Pembudayaan Hidup Sehat
Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 
Presiden Prabowo Terima Pimpinan MPR, Bahas Sidang Tahunan MPR dan Pokok-Pokok Haluan Negara
Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 
Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali,Raih Peringkat Pertama Penyampaian LPJ Periode Juni Secara Tepat Waktu
Pemkab Morowali Matangkan Seleksi Direksi Perseroda dan Perusda Air Minum
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Dinkes Sulteng dan Pemkab Morowali Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Melalui GERMAS

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:08 WIB

Wakili Bupati Morowali, Asisten III Afridin, Buka Kegiatan Peningkatan dan Monitoring Pembudayaan Hidup Sehat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 

Berita Terbaru