ABG dan Batas Waktu Pilihan Kewarganegaraan, Ini Penjelasannya

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak berkewarganegaraan ganda (ABG) merupakan anak yang memiliki hak atas kewarganegaraan Indonesia dan kewarganegaraan asing secara terbatas. Status ini umumnya diperoleh akibat perkawinan campuran atau karena kelahiran. Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa kewarganegaraan ganda yang dimiliki bersifat sementara dan tidak berlaku seumur hidup.Kamis(9/4/2026)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menjelaskan bahwa status kewarganegaraan ganda tersebut hanya diberikan dalam jangka waktu tertentu. “Anak dengan status ABG harus memahami bahwa hak ini bersifat terbatas. Negara memberikan kesempatan, namun juga menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Lebih lanjut, setelah mencapai usia 18 tahun atau telah menikah, anak berkewarganegaraan ganda diwajibkan untuk memilih salah satu kewarganegaraannya, apakah tetap menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau memilih menjadi Warga Negara Asing (WNA). Kewajiban ini menjadi tahap penting dalam menentukan status hukum dan identitas kewarganegaraan yang bersangkutan di masa depan.

Baca Juga:  Babinsa 1311-01 Bungku Tengah Serka Syafiuddin, Perkuat Kerja Sama dengan Bhabinkamtibmas dan Aparat Desa 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa anak yang tidak menyatakan pilihannya hingga batas waktu yang telah ditentukan berpotensi kehilangan kewarganegaraan Indonesia. “Hal ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat, khususnya orang tua, agar memastikan anak-anak dengan status ABG tidak melewatkan tenggat waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(red/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Morowali Perkenalkan Layanan Eazy Passport, Permudah Pengurusan Paspor Secara Kolektif
Delapan Duta Besar LBBP Serahkan Surat Kepercayaan  kepada Presiden Prabowo 
Presiden Prabowo Lantik Kepala BGN
AMKBB  Soroti Kebijakan Verifikasi Beasiswa Pemda Morowali
Terkait Pernyataan FMN-B, Ahyar: Dana yang Masuk Rek Pribadi adalah Dana Kompensasi Dampak Debu
FMN- B Aksi Damai di Kantor Bupati Morowali, Ini Tuntutannya
Imigrasi Semarang Bongkar Dugaan Jaringan Love Scamming Internasional, Empat WNA Tiongkok Diamankan
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Vale Perkuat Gerakan Kolektif untuk Iklim dan Masa Depan Morowali
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:10 WIB

Imigrasi Morowali Perkenalkan Layanan Eazy Passport, Permudah Pengurusan Paspor Secara Kolektif

Senin, 8 Juni 2026 - 14:48 WIB

Delapan Duta Besar LBBP Serahkan Surat Kepercayaan  kepada Presiden Prabowo 

Senin, 8 Juni 2026 - 14:35 WIB

Presiden Prabowo Lantik Kepala BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:20 WIB

AMKBB  Soroti Kebijakan Verifikasi Beasiswa Pemda Morowali

Senin, 8 Juni 2026 - 12:27 WIB

Terkait Pernyataan FMN-B, Ahyar: Dana yang Masuk Rek Pribadi adalah Dana Kompensasi Dampak Debu

Berita Terbaru

Jakarta

Presiden Prabowo Lantik Kepala BGN

Senin, 8 Jun 2026 - 14:35 WIB