dteksinews, Sigi- Polisi menangkap seorang pria berinisial B (33) warga Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). B diamankan di Kabupaten Sigi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
“Pelaku diamankan setelah sebelumnya dibuntuti petugas dari wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Kapolresta Palu, Kombes Hari Rosena dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Pelaku diamankan di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Jumat (20/2) sekitar pukul 01.30 Wita. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan tiga paket besar diduga sabu dengan berat bruto 2,085 kilogram.
Barang bukti ini dari hasil penggeledahan badan, rumah, serta kendaraan pelaku, petugas menemukan 3 paket besar diduga sabu,” terangnya.
Selain itu, turut diamankan satu ponsel dan satu mobil. Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menambahkan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus mendalami dan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi agar peredaran narkotika dapat ditekan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Saat ini B telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional.
“Polisi juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tes urine terhadap tersangka, serta pendalaman berkas penyidikan guna melengkapi proses hukum,” tuturnya.(*/dteksinews)
Sumber: detiksulsul














