Lagi,Satresnarkoba Polres Morowali, Ungkap Kasus Sabu 22,29 Gram di Bungku Tengah

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang-bukti  berupa Sabu seberat  22,29 Gram dan alat bukti lainnya,(foto:ist)

 

dteksinews, Morowali- Satresnarkoba    Polres Morowali kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di lokasi tersebut. ungkap Kasatresnarkoba.

Lanjut Ia mengatakan, Menindaklanjuti informasi itu, Personel Satresnarkoba menuju lokasi dan melakukan penyelidikan serta penggeledahan.

“Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan personel berhasil mengamankan seorang terduga, inisial  Z.R. ( 28 ) dengan barang bukti 1(satu) saset narkotika jenis sabu berukuran sedang serta 1(satu) unit handphone merek vivo warna hitam. Lanjut Kasatresnarkoba

Dari hasil interogasi, Terduga masih menyimpan 1(satu) saset narkotika jenis sabu di salah satu kamar kost yang berada di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Personel kemudian menuju lokasi yang dimaksud, setelah melakukan penggeledahan di lokasi tersebut personel berhasil mendapatkan satu saset berukuran sedang dalam wadah plastik warna silver, serta enam saset sabu berukuran kecil yang disimpan di dalam pipet warna ungu.

Baca Juga:  Polres Morowali gelar Pembagian Takjil Jelang Berbuka Puasa  

“Dari penggeledahan lanjutan, Personel menemukan satu saset berukuran sedang dalam wadah plastik warna silver serta enam saset sabu berukuran kecil yang disimpan di dalam pipet warna ungu,”Tutup kastresnarkoba

Saat ini terduga pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Morowali guna proses hukum selanjutnya. Tutup Kasatresnarkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sbb :

 

1. 8(delapan)saset narkotika jenis sabu dan dengan berat bruto 22,29 gram

2. 1(satu) unit handphone merek vivo warna hitam.

3. 1(satu) buah wadah plastik warna silver

4. 1(satu) buah alat hisap bong beserta pirex

5. 1(satu) buah pipet warna putih

6. 6(enam) buah pipet warna ungu.

7. 1(satu) buah timbangan digital merek kobe.

8.1(satu) buah tissu.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 ( enam ) Tahun, dan paling lama 20 ( Dua Puluh ) tahun penjara.

“Polres Morowali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya melalui penindakan tegas, penyelidikan berkelanjutan, serta sinergi dengan masyarakat,”(*/dteksinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Secara Resmi,Danpuslatpur Menerima Penyerahan Sertipikat Tanah Mako Puslatpurmar 7 Lampon 
Bupati Iksan Pastikan Pembangunan Morowali Tidak Terpusat di Satu Wilayah
Bawa 2 Kg Sabu, Polisi Tangkap Warga Morowali di Sigi
Pedangan UMKM Morowali,Minta Dibangunkan Tempat yang Layak 
Polres Morowali Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan.
Polres Morowali Laksanakan Pengamanan Shalat Tarawih, Pastikan Ibadah Berjalan Aman dan Khusyuk
Wujud Empati, Panglima TNI Hadir Kuatkan Keluarga Prajurit Marinir yang Gugur
Safari Ramadan Perdana di Bungku Tengah, Bupati Iksan Refleksikan Satu Tahun Kepemimpinan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:53 WIB

Secara Resmi,Danpuslatpur Menerima Penyerahan Sertipikat Tanah Mako Puslatpurmar 7 Lampon 

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:16 WIB

Bupati Iksan Pastikan Pembangunan Morowali Tidak Terpusat di Satu Wilayah

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:35 WIB

Bawa 2 Kg Sabu, Polisi Tangkap Warga Morowali di Sigi

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:30 WIB

Lagi,Satresnarkoba Polres Morowali, Ungkap Kasus Sabu 22,29 Gram di Bungku Tengah

Minggu, 22 Februari 2026 - 01:23 WIB

Pedangan UMKM Morowali,Minta Dibangunkan Tempat yang Layak 

Berita Terbaru

Kriminal

Bawa 2 Kg Sabu, Polisi Tangkap Warga Morowali di Sigi

Minggu, 22 Feb 2026 - 12:35 WIB