dteksinews, Morowali – Masyarakat diimbau untuk semakin waspada terhadap berbagai modus *Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)* yang kian marak, salah satunya melalui iming-iming liburan gratis sambil mencari kerja di luar daerah maupun luar negeri. Tawaran tersebut kerap dikemas secara menarik melalui media sosial dengan janji fasilitas lengkap dan proses cepat tanpa prosedur resmi yang jelas.Kamis(19/2/2026)
Korban biasanya dijanjikan tiket pesawat ditanggung, paspor dan pengurusan dokumen gratis, akomodasi disediakan, hingga penghasilan besar dalam waktu singkat. Namun di balik janji tersebut, tidak sedikit korban yang justru mengalami eksploitasi, bekerja tidak sesuai perjanjian, bahkan kehilangan kebebasan karena dokumen perjalanan mereka ditahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, *Yusva Aditya*, menegaskan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran yang terlalu indah untuk menjadi kenyataan. “Jika ada ajakan liburan sambil bekerja dengan seluruh fasilitas ditanggung dan proses instan, masyarakat harus waspada. Pastikan perusahaan atau agen memiliki izin resmi serta prosedur keberangkatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menekankan bahwa pencegahan TPPO membutuhkan sinergi seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk lebih teliti, memastikan adanya kontrak kerja yang jelas, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi keberangkatan nonprosedural yang berpotensi mengarah pada perdagangan orang.
Melalui penguatan pengawasan keimigrasian dan edukasi berkelanjutan di wilayah Sulawesi Tengah, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali berkomitmen untuk terus mencegah dan menekan potensi terjadinya TPPO. Jangan sampai mimpi liburan berubah menjadi mimpi buruk. Pastikan seluruh proses bekerja ke luar negeri dilakukan secara legal demi keselamatan dan perlindungan hak setiap warga negara.(*/dteksinews)
Sumber:Humas Imigrasi
Editor: Supriyono














