Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang ,kukuhkan dan serahkan 484 SK PPPK paruh waktu formasi tahun 2025,(foto:ist)
dteksinews, Poso– Bupati Poso, dr. Verna G.M. Inkiriwang, secara resmi mengukuhkan dan menyerahkan 484 Surat Keputusan (SK) Bupati Poso tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025, pada Senin (26/1/2026). Kegiatan ini dirangkaikan dengan apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso.
Sebanyak 484 PPPK Paruh Waktu yang dikukuhkan terdiri dari 205 tenaga kesehatan, 25 tenaga guru, dan 254 tenaga teknis. Para PPPK tersebut diangkat dengan masa kontrak kerja selama 1 (satu) tahun, terhitung hingga 31 Desember 2026, dengan besaran gaji yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Bupati Poso menyampaikan bahwa anggaran PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 telah disahkan pada bulan Desember 2025 melalui rapat paripurna DPRD, sehingga pelaksanaan pengangkatan ini memiliki dasar hukum dan perencanaan anggaran yang jelas.
“Pelaksanaan kegiatan pada pagi hari ini memiliki makna yang sangat penting, tidak hanya sebagai bagian dari rutinitas apel bersama, tetapi juga sebagai momentum pengakuan resmi dan pengukuhan status kepegawaian bagi saudara-saudari yang telah ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujar Bupati.
Bupati Poso menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan, menjawab kebutuhan pelayanan publik, serta meningkatkan efektivitas dan pemerataan sumber daya aparatur, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Poso juga mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK dan secara resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.
“Dengan diterimanya Surat Keputusan ini, saudara-saudari dituntut untuk bekerja secara profesional, disiplin, berintegritas, dan bertanggung jawab. Status PPPK bukan hanya pengakuan administratif, tetapi juga amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan loyalitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Poso menekankan empat hal penting kepada seluruh PPPK Paruh Waktu, yakni melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga etika, disiplin, serta loyalitas kepada negara dan pemerintah daerah, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan sikap ramah, cepat, dan tepat, serta terus meningkatkan kompetensi dan kinerja guna mendukung program pembangunan Kabupaten Poso.
Melalui pengukuhan ini, Pemerintah Kabupaten Poso berharap kehadiran PPPK Paruh Waktu dapat semakin memperkuat kualitas pelayanan publik dan berkontribusi nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(*/dteksinews)
Sumber: IKP
Editor: Supriyono














