Terkait Pencemaran Lingkungan Morowali Utara, PN Poso Menangkan Gugatan WALHI 

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Poso- Indonesia terus berada dalam bayang-bayang krisis ekologis. Laju deforestasi yang meningkat, pencemaran sungai dan pesisir, serta kian rapuhnya tutupan hutan telah memicu banjir bandang, longsor, dan rusaknya sumber-sumber kehidupan masyarakat, dikutip dari MARINews.

Namun di tengah situasi tersebut, peradilan menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam.

Salah satu bukti paling konkret datang dari Putusan Nomor 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Poso, yang mengabulkan gugatan organisasi lingkungan WALHI terhadap tiga perusahaan industri nikel, Menteri Lingkungan Hidup RI, Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Morowali Utara.

Putusan ini kembali menegaskan peradilan sebagai benteng terakhir keadilan ekologis di Indonesia.

Gugatan diajukan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada 10 Desember 2024. WALHI menilai kegiatan industri nikel di kawasan Morowali Utara termasuk aktivitas smelter, PLTU batu bara, terminal khusus, hingga mobilisasi tongkang telah menimbulkan pencemaran udara, air, dan laut, serta berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekologi.

Gugatan diajukan terhadap:

PT Stardust Estate Investment – pengelola kawasan industri nikel seluas ±1.337 hektare.

PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) – pelaku usaha smelter dan perencanaan terminal khusus.

PT Nadesico Nickel Industry (NNI) – perusahaan smelter lainnya di kawasan yang sama.

Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Morowali Utara sebagai turut tergugat karena dinilai lalai melakukan pengawasan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengurai temuan pencemaran secara detail. Bukti-bukti diperoleh dari AMDAL perusahaan, hasil pemantauan lapangan, wawancara masyarakat, serta uji laboratorium yang dilakukan WALHI Sulawesi Tengah bersama beberapa organisasi independen.

Hakim menyoroti keluhan masyarakat Desa Tanauge yang kerap terpapar fly ash PLTU, dan emisi kendaraan tambang.

Polusi udara menyebabkan gangguan pernapasan hingga penyakit kulit. Temuan ini bertolak belakang dengan indikator baku mutu udara yang semestinya dijaga perusahaan.

Uji laboratorium pada 2 Juli 2024 menunjukkan parameter warna, oksigen biokimiawi (BOD), oksigen kimiawi (COD), klorida, belerang, hingga total coliform berada jauh di atas baku mutu PP 22/2021.

Air sungai di sekitar kawasan industri tidak lagi memenuhi kualitas air kelas I–III, sehingga merugikan masyarakat dan ekosistem.

Air laut di wilayah terminal khusus menunjukkan kadar logam berat seperti nikel, arsen, dan sianida. Bahkan uji terhadap ikan dan kerang konsumsi masyarakat mengungkap keberadaan merkuri, timbal, dan cadmium, yang dapat berdampak jangka panjang terhadap kesehatan.

Baca Juga:  TNI-Polri dan Masyarakat Bersinergi Jaga Kebersihan Lingkungan

Putusan yang diucapkan pada hari Rabu (3/12) ini juga mencatat aspek kerugian sosial. Nelayan di Desa Tanauge kehilangan wilayah tangkap karena laut tercemar dan biota menghilang akibat aktivitas tongkang batu bara serta pembuangan limbah industri.

Mereka terpaksa melaut lebih jauh, dengan biaya lebih besar tetapi hasil semakin sedikit. Banyak warga akhirnya beralih menjadi buruh industri, sebuah pergeseran ekonomi yang dinilai sebagai konsekuensi paksa dari degradasi lingkungan.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Andri Natanael Partogi, S.H., M.H., dengan para Hakim Anggota Achmad Fauzi Tilameo, S.H., dan Ray Pratama Siadari, S.H., M.H., dibantu oleh Tirza Grace Yuliani Pau, S.H., menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena gagal memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan sebagaimana diatur UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tidak melaksanakan janji mitigasi yang tercantum dalam AMDAL dan RKL-RPL, tidak memulihkan pencemaran yang terjadi dan tidak menjaga asas keberlanjutan, kemanfaatan, serta kehati-hatian.

Hakim juga menilai pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten lalai menjalankan fungsi pengawasan, karena membiarkan pencemaran berlangsung tanpa tindakan nyata. Kelemahan pengawasan dianggap turut menyebabkan kerusakan ekologi berlarut-larut.

Putusan PN Poso menegaskan bahwa perusahaan wajib:

melakukan pemulihan lingkungan, membayar uang paksa (dwangsom),

hingga membayar ganti rugi serta biaya nyata yang dikeluarkan WALHI untuk investigasi serta uji laboratorium.

Putusan ini juga menegaskan kembali prinsip polluter pays, yaitu pencemar wajib membayar dan memulihkan kerusakan lingkungan.

Di tengah meningkatnya tekanan industri ekstraktif dan masifnya deforestasi yang memperburuk bencana ekologis, putusan ini menjadi pengingat penting. Ia menunjukkan bahwa ketika pengawasan administratif melemah dan mekanisme perizinan gagal mencegah kerusakan, pengadilan hadir untuk menegakkan keadilan ekologis dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Putusan PN Poso bukan sekadar memenangkan gugatan WALHI, tetapi juga mengirim pesan kuat bahwa perlindungan lingkungan bukan opsi, melainkan kewajiban hukum dan moral bagi setiap pelaku usaha dan pemerintah.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Helikopter Water Bombing Jatuh Di Sungai Barito, Dua Kru Selamat dan Satu Awak Masih Dalam Pencarian 
Semarak Milad dan Tanwir Muhammadiyah, Warga Palu Dapat Layanan Kesehatan Gratis di CFD
Terseret Kode ‘Kapolri Kedua’ di Pusaran Skandal Penyadapan Prabowo, Nasib Tito Karnavian dan Idham Azis Kini Jadi Sorotan Panas!
Bupati Iksan Launching Pekan Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Pendidikan serta Perikanan di Bungku Selatan
Bamsoet: Munas FKPPI Akan Mengesahkan GBHP dan Tetapkan Secara Aklamasi Titiek Soeharto Ketua Umum FKPPI 2026-2031 di Jakarta
Farhad Af Fariziq Lulusan SMKN 1 Bungku Selatan, Dinyatakan Lulus Calon Bintara TNI AL Tahun 2026
Bupati Iksan Siapkan Rp30 Miliar untuk Aspal Jalan Lingkar Wilayah Utara Pulau Paku
Bupati Iksan: Hari Libur Tetap Kerja, Pemkab Morowali Fokus Tuntaskan Program Pelayanan Masyarakat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 12:26 WIB

Helikopter Water Bombing Jatuh Di Sungai Barito, Dua Kru Selamat dan Satu Awak Masih Dalam Pencarian 

Minggu, 8 November 2026 - 11:56 WIB

Semarak Milad dan Tanwir Muhammadiyah, Warga Palu Dapat Layanan Kesehatan Gratis di CFD

Minggu, 8 November 2026 - 10:29 WIB

Terseret Kode ‘Kapolri Kedua’ di Pusaran Skandal Penyadapan Prabowo, Nasib Tito Karnavian dan Idham Azis Kini Jadi Sorotan Panas!

Minggu, 8 November 2026 - 01:37 WIB

Bupati Iksan Launching Pekan Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Pendidikan serta Perikanan di Bungku Selatan

Sabtu, 7 November 2026 - 10:15 WIB

Bamsoet: Munas FKPPI Akan Mengesahkan GBHP dan Tetapkan Secara Aklamasi Titiek Soeharto Ketua Umum FKPPI 2026-2031 di Jakarta

Berita Terbaru