dteksinews, Morowali- Kementerian Pertanahan RI Safrie Sjamsoeddin baru saja melaksanakan pemasangan papan segel kepada Perusahaan Nikel PT Bumi Morowali Utama( BMU) di Desa Laronae, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, karena diduga menambang diluar IUP, Selasa(4/11/2025)
Selain Kementerian Pertanahan Sjafrie Sjamsoeddin hadir pula dalam acara tersebut Panglima TNI, Kapolri, Kejagung bersama Tim Satgas PKH, Gubernur Sulawesi Tengah dan hadirin undangan
PT BMU adalah salah satu Perusahaan yang telah melakukan aktifitas di luar IUP, dalam pengusaan pemerintah RI C.Q SATGAS Penertiban Kawasan Hutan(PKH) seluas 62,15 Ha, sesuai Peraturan Presiden RI No.5. Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, hal ini sesuai dengan papan nama yang telah dipasang oleh Kementerian Pertanahan RI dan potensi denda sebesar 2 Triliun lebih.
Sementara itu,tertera dalam papan nama yang dipasang oleh pihak Satgas PKH, selain PT .BMU ada 6 perusahaan diantaranya:
1.PT.DMSI( Daya Sumber Minning Indonesia)
2.PT.PSM(Putra Sulawesi Minning)
3.PT. KPI(Kacci Purnama Indah)
4. PT. MBN( Mineral Bumi Nikel)
5.PT.HM( Hengjaya Mineralindo)
6.PT. MAS( Mahligai Atha Sejahtera).(red)














