Ungkap 48 Kasus Curanmor, Polres Morowali Amankan Tiga Pelaku dan 36 Unit Motor 

- Penulis

Senin, 6 Oktober 2025 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali- Polres resor (Polres) Morowali kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum kerjanya.

Dibawah kepemimpinan Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H., personel Satreskrim Polres Morowali berhasil menangkap tiga tersangka tindak pidana curanmor yang beraksi di 48 tempat kejadian perkara (TKP).

Hal ini diketahui ketika Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menggelar konferensi pers, di halaman Mako Polres Morowali, pada Senin, 6 Oktober 2025 siang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Morowali didampingi oleh Wakapolres Kompol Awaluddin Rahman S.H., M.H., dan Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian S.Tr.K, S.I.K.

Dalam keterangannya, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menyampaikan bahwa personel Satreskrim Polres Morowali telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor, yang terakumulasi sejak bulan April hingga September 2025.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Morowali juga mengungkap bahwa dalam kasus curanmor ini terdapat tiga pelaku, yakni Lelaki Inisial HMS alias H (25 tahun), Lelaki inisial EG alias E (22 tahun) dan Lelaki inisial M alias G alias A (46 tahun).

“Ada 36 unit sepeda motor berbagai merek yang berhasil diamankan, seperti yang terlihat didepan ini, semua ini adalah barang bukti dari hasil curanmor,” bebernya.

Baca Juga:  Polres Morowali Utara, Tangkap 2 Pelaku dan Sita 96 gram shabu di Mamosalato

Adapun modus operandinya, lanjut pria berpangkat dua melati ini, bahwa tersangka M alias G alias A (46 tahun) dan Lelaki inisial EG alias E (22 tahun) merupakan komplotan yang melakukan aksi pencurian secara bersamaan di beberapa TKP di Kecamatan Bahodopi.

“Sedangkan Lelaki Inisial HMS alias H (25 tahun) pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan mengidentifikasi kendaraan yang dalam kondisi tidak terkunci stang stir. Dengan begitu pelaku merusak kunci, dan kemudian pelaku menyambungkan kabel kontak lalu menghidupkan kendaraan,” imbuhnya lagi.

Atas perbuatannya, tiga tersangka telah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Morowali juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sepeda motor, agar segera mengunjungi Polres Morowali dengan membawa surat-surat kendaraan.

Atau masyarakat dapat menghubungi Kanit Pidum polres Morowali IPDA Muhammad Rafid S.Tr.K.,

Nomor Handphone 0852-7962-7838.(*/dteksinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru
Semangat Kemenangan Menggema! Kodam XVIII/Kasuari Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H dan Halal Bihalal Penuh Kebersamaan
Rujab Bupati Morowali Dipenuhi Warga, Open House Berlangsung Hangat
Bupati Morowali Sambut Hangat Warga di Open House Hari Kedua Lebaran
Kodim 1311/Morowali,Shalat Idul Fitri 1447 H dengan Khidmat
Dandim 1311/Morowali Hadiri Pelepasan Pawai Mobil Hias,Sambut Idul Fitri 1447 H
Semangat Idulfitri Tak Pernah Padam, Bupati Morowali Apresiasi Antusias Warga
Ribuan Jemaah Muhammadiyah,Shalat  Idulfitri Di Halaman Unismuh Palu 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 08:16 WIB

Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:41 WIB

Semangat Kemenangan Menggema! Kodam XVIII/Kasuari Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H dan Halal Bihalal Penuh Kebersamaan

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:14 WIB

Rujab Bupati Morowali Dipenuhi Warga, Open House Berlangsung Hangat

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:55 WIB

Kodim 1311/Morowali,Shalat Idul Fitri 1447 H dengan Khidmat

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:34 WIB

Dandim 1311/Morowali Hadiri Pelepasan Pawai Mobil Hias,Sambut Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru

Selasa, 24 Mar 2026 - 08:16 WIB