Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Bumi Raya, 7 Kendaraan Hasil Curian Disita

- Penulis

Minggu, 21 September 2025 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Polsek Bumi Raya Polres Morowali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku beserta tujuh unit kendaraan bermotor hasil curian.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (16/9/2025) sore, ketika personel Polsek Bumi Raya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya dilaporkan hilang di Desa Pebatae, Kecamatan Bumi Raya.

Motor tersebut teridentifikasi berada di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, dan setelah diperiksa, kendaraan kemudian diamankan ke Mapolsek Bumi Raya.

Keesokan harinya, Rabu (17/09/2025), penyelidikan dikembangkan hingga polisi memperoleh informasi adanya kendaraan yang digadaikan oleh pelaku.

Dari hasil interogasi, terungkap identitas pelaku utama berinisial EP alias E yang merupakan residivis.

Polisi berhasil mengamankan EP di Desa Marga Mulya, Kecamatan Bungku Barat, sekitar pukul 16.00 Wita.

Saat penangkapan, turut diamankan barang bukti tambahan berupa 1 unit mobil Avanza yang digunakan mengangkut hasil curian, 1 unit motor matic Yamaha, sebuah tas warna pink, serta beberapa pakaian.

Baca Juga:  Inisiatif Presiden Prabowo Perbaiki Tatanan yang Tidak Ideal 

Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui para pelaku telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi, yakni 2 TKP di Kecamatan Bumi Raya (Desa Samarenda dan Desa Harapan Jaya), 1 TKP di Kecamatan Witaponda (Desa Puntari Makmur), 1 TKP di Kecamatan Bungku Barat (Desa Topogaro), dan 3 TKP di Kecamatan Bungku Tengah.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 7 unit kendaraan bermotor.

Modus operandi para pelaku yaitu mencari calon pembeli terlebih dahulu, kemudian melakukan pencurian kendaraan sesuai pesanan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, dua pelaku berinisial EP alias E dan APS alias W saat ini telah diamankan dan resmi ditahan sejak Sabtu (20/9/2025).

Kapolsek Bumi Raya, Iptu Amir Hamzah, S.H., M.H., menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 Jo 56 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun ditambah 1/3 untuk residivis.

“Kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain,” tutupnya.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru
Semangat Kemenangan Menggema! Kodam XVIII/Kasuari Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H dan Halal Bihalal Penuh Kebersamaan
Rujab Bupati Morowali Dipenuhi Warga, Open House Berlangsung Hangat
Bupati Morowali Sambut Hangat Warga di Open House Hari Kedua Lebaran
Kodim 1311/Morowali,Shalat Idul Fitri 1447 H dengan Khidmat
Dandim 1311/Morowali Hadiri Pelepasan Pawai Mobil Hias,Sambut Idul Fitri 1447 H
Semangat Idulfitri Tak Pernah Padam, Bupati Morowali Apresiasi Antusias Warga
Ribuan Jemaah Muhammadiyah,Shalat  Idulfitri Di Halaman Unismuh Palu 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 08:16 WIB

Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:41 WIB

Semangat Kemenangan Menggema! Kodam XVIII/Kasuari Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H dan Halal Bihalal Penuh Kebersamaan

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:14 WIB

Rujab Bupati Morowali Dipenuhi Warga, Open House Berlangsung Hangat

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:55 WIB

Kodim 1311/Morowali,Shalat Idul Fitri 1447 H dengan Khidmat

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:34 WIB

Dandim 1311/Morowali Hadiri Pelepasan Pawai Mobil Hias,Sambut Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru

Selasa, 24 Mar 2026 - 08:16 WIB