dteksinews,Morowali-Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf baru saja menyampaikan pidato pengantar persetujuan rancangan anggaran perubahan pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Morowali anggaran 2025 sebesar 2 Triliun lebih,dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali.
Pidato tersebut, disampaikan pada saat sidang paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali, di Aula Kantor DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin(4/8/2025)
Dalam pidatonya Bupati Morowali Iksan, menyampaikan bahwa, atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Morowali menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah dengan disetujuinya rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, ini pertanda bahwa adanya semangat keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan dan agenda percepatan penyelesaian pembahasan sampai terlaksananya persetujuan pada hari ini berjalan dengan baik.kata Iksan.
Lanjut Iksan, penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Morowali yang merupakan prioritas dan tertuang dalam perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2025 selanjutnya mengingat dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan dewan yang terhormat, baik pada penyampaian pandangan umum anggota dewan dan pada saat pembahasan antara badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah, tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolak ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga. Ucap Iksan.
Ditambahkan Iksan, adapun struktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:
pendapatan daerah secara total disetujui sebesar Rp.2.473.118.319.556 yang terdiri dari:
1.Pendapatan asli daerah pada perubahan anggaran Tahun 2025 di setujui sebesar Rp. 913.803.302.035
2.Pendapatan transfer pada perubahan anggaran Tahun 2025 di setujui sebesar Rp..1.650.759.458.345
Selanjutnya, belanja daerah disetujui sebesar Rp.3.430.667.110.658,85
Pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.872.611.409.652,85 yang merupakan angka perkiraan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya kemudian pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.15.062.618.550 Pokok utang jatuh tempo pada bank dunia dan permintaan modal pada bank pembangunan daerah Sulawesi Tengah,ungkap iksan
“Saya mengharapkan, setelah Ranpereda perubahan APBD tahun 2025 ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaannya,” Tutup Iksan(pri)