Terkait Isu Pencurian Sawit” JM” Ini  Penjelasan Kasatreskrim polres Morowali Utara

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali Utara-Beredarnya pesan berantai di Group Whatsapp dan di media sosial Facebook dan Twitter terkait kasus pencurian sawit yang dilakukan oleh JM. Kasatreskrim Polres Morowali Utara AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H membenarkan kasus tersebut.

Bahwa benar telah dilakukan penahanan terhadapan Lk. JM yang dilakukan sejak 9 Mei 2025, Lk. JM ditahan atas dugaan tindak pidana pencurian sawit yang dilaporkan sesuai dengan nomor polisi nomor : LP/7/II/2025/Spkt/Polsek Mori Atas/Polres Morowali Utara tanggal 18 Februari 2025 tentang tindak pidana pencurian buah sawit yang terjadi di dalam kawasan HGU PT.NGL.

Dalam kasus tersebut Lk. JM dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHPidana dan/atau Pasal 107 huruf “d”, Jo Pasal 55 huruf “d”, UURI No 39 tahun 2014, tentang Perkebunan.Ucap Arsyad

Lanjut Arsyad, Buah sawit yang dipanen oleh Lk.JM tersebut adalah tanaman kelapa sawit milik PT.NGL yang ditanam pada sekitar tahun 2014 sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 00039 atas nama PT.NGL.

Lk. JM mengklaim bahwa lahan tempat  tanaman sawit yang buanya dipanen tersebut adalah lahan miliknya namun  Lk. JM tidak dapat menunjukan dokumen legalitas yang sah terhadap lahan yang  diklaimnya tersebut.

Berdasarkan bukti yang telah disita bahwa lahan yang diklaim oleh sdr Jemi Mamma

tersebut adalah lahan milik alm.YK (kakek dari istri Lk.JM) yang pada tahun 2014 telah dijual/diserahkan oleh alm. YK kepada PT.NGL dengan biaya Kompensasi sebesar Rp 21.280.000 yg diterima langsung oleh alm.YK.Ungkap Arsyad

Baca Juga:  Kodim 1311 Morowali Dan Persit Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M: Meneladani Akhlak Nabi Muhammad SAW, Wujudkan TNI AD yang Religius

Ditambahkan Arsyad Lk.JM tidak memiliki hak terhadap tanaman kelapa sawit yang buahnya di panen sepihak oleh saudara Jemi Mamma di blok H 56 kebun inti perkebunan sawit PT.NGL.

Berdasarkan informasi dari pihak perusahaan, sebelum laporan polisi dibuat, dari pihak kecamatan Mori Utara, Kapolsek Mori atas serta Danramil Mori Utara sudah pernah memediasi persoalan tersebut dan hasil mediasi tersebut baik pihak PT.NGL dan Pihak Lk.JM sepakat untuk tidak melakukan aktifiktas panen di diatas lahan tersebut dan diarahkan untuk melakukan gugatan perdata (soal tanah) ke pengadilan namun hal tersebut di langgar oleh Lk.JM

Adapun kerugian yg dialami oleh PT.NGL berdasarkan laporan polisi sekitar 11 juta lebih diluar dari buah sawit yang sudah di panen/dijual sebelumnya oleh Lk.JM yang mana aktifitas panen Lk.JM di kawasan HGU PT.NGL dilakukan sejak tanggal 31 Januari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025.

Kemudian Lk. JM melakukan permohonan Praperadilan, namun Putusan Praperadilan nomor : 8/pid.pra/2025/PN Poso tanggal 24 Juni 2024, diputuskan menolak seluruhnya gugatan Pemohon.

Untuk perkembangan kasusnya, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan hari ini Kamis, 26 Juni 2025 telah dilakukan TAHAP 2, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara di Kolonodale, Terang Kasatreskrim,Arsyad didampingi oleh Kasipropam Iptu Christoforus De Leonardo , S.H(***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo
Tampil Impresif, Tim Tennis Kasdam XV/Pattimura Raih Juara 1 Piala Panglima TNI Cup 2026
HUT Desa Makarti Jaya ke-33, Bupati Iksan Apresiasi Kebersamaan Warga Antardusun
Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah
Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat
JMSI Sulteng Siapkan Raker dan Dialog Publik Bersama HIPKA Sulteng
Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg
Babinsa Koramil Bahodopi Sigap! Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Kost di Desa Fatufia
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 03:41 WIB

TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo

Minggu, 20 September 2026 - 03:28 WIB

Tampil Impresif, Tim Tennis Kasdam XV/Pattimura Raih Juara 1 Piala Panglima TNI Cup 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 14:43 WIB

HUT Desa Makarti Jaya ke-33, Bupati Iksan Apresiasi Kebersamaan Warga Antardusun

Sabtu, 19 September 2026 - 12:33 WIB

Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 12:23 WIB

Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo

Minggu, 20 Sep 2026 - 03:41 WIB