dteksinews, Palu- PT Rizky Utama Jaya(RUJ) kalah dalam gugatan jety yang terletak di Desa Nambo,Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali .
Hal tersebut sesuai hasil putusan dari Makamah Agung pada tanggal 16 Juni 2025,dan dimenangkan CV Ansafar Wira Karya .Kata Aditya Chaniago , S.H,M.H kepada dteksinews.co.id, Rabu(18/6/2025)
Menurutnya, bahwa dari hasil putusan kasasi dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah bunyinya sebagai berikut:
Untuk berkas kasasi: pada hari
Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor: 1145 /PAN.PN.W21-U2/HK2.4/IV/2024.
Dan selanjutnya Putusan Kasasi: pada hari
Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor: 1187 K/Pdt/2025
Kemudian, Amar Putusan: MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. SUMBE S., 2. SYAMSU USMAN, dan Pemohon Kasasi II. PT REZKY UTAMA JAYA, tersebut, Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Putusan Nomor 1/PDT/2024/PT PAL, tanggal 26 Februari 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 124/Pdt.G/2022/PN Pso, tanggal 1 November 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara: Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Surat Penyerahan Tanah (SPT) Nomor 018/593.1/Bung Tim/VII/2013, tertanggal 17 Juli 2013, terletak di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah dengan dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan jalan negara, sebelah timur berbatasan dengan laut, sebelah barat berbatasan dengan jalan negara, sebelah selatan berbatasan luas 12.000 m²;Sah dan Berhaga Menyatakan perbuatan Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum; Memerintahkan Tergugat serta siapapun yang memperoleh hak dari Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa; Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan tanah seluas 12.000 m² sesuai Surat Penyerahan Tanah Nomor 018/593.1/Bung Tim/VII/2013, tertanggal 17 Juli 2013, terletak di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali sesuai batas-batas sebagaimana tersebut di atas;
Lanjutnya, Dalam Eksepsi Tergugat Intervensi: Menolak eksepsi Tergugat Intervensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Tergugat Intervensi telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum Tergugat Intervensi untuk mengosongkan objek sengketa; Menghukum Para Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Majelis Hakim:
Hakim Ketua: Dr. PRI PAMUDI TEGUH, S.H., M.H.
Hakim Anggota 1: Dr. INANI INDRAWATI, S.H., M.Hum.
Hakim Anggota 2: AGUS SUBROTO, S.H., M.H.
Panitera: JARNO BUDIYONO, S.H.
Tanggal: Senin, 16 Jun. 2025.Tutupnya
Ditempat lain, redaksi dteksinews.co.id mencoba konfirmasi terkait masalah ini,namun tidak mendapatkan no kontak kepada pihak PT RUJ hingga berita ini tayang .( PRI)