MA Putuskan,PT RUJ Kalah Kasasi

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Palu- PT Rizky Utama Jaya(RUJ) kalah dalam gugatan jety  yang terletak di Desa Nambo,Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali .

Hal tersebut sesuai hasil putusan dari Makamah Agung  pada tanggal 16 Juni 2025,dan dimenangkan CV Ansafar Wira Karya .Kata  Aditya Chaniago , S.H,M.H kepada dteksinews.co.id, Rabu(18/6/2025)

Menurutnya, bahwa dari hasil putusan kasasi dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah bunyinya sebagai berikut:

Untuk berkas kasasi: pada hari

Rabu, 17 Apr. 2024

Nomor: 1145 /PAN.PN.W21-U2/HK2.4/IV/2024.

Dan selanjutnya Putusan Kasasi: pada hari

Rabu, 23 Apr. 2025

Nomor: 1187 K/Pdt/2025

Kemudian, Amar Putusan: MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. SUMBE S., 2. SYAMSU USMAN, dan Pemohon Kasasi II. PT REZKY UTAMA JAYA, tersebut, Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Putusan Nomor 1/PDT/2024/PT PAL, tanggal 26 Februari 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 124/Pdt.G/2022/PN Pso, tanggal 1 November 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara: Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Surat Penyerahan Tanah (SPT) Nomor 018/593.1/Bung Tim/VII/2013, tertanggal 17 Juli 2013, terletak di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah dengan dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan jalan negara, sebelah timur berbatasan dengan laut, sebelah barat berbatasan dengan jalan negara, sebelah selatan berbatasan luas 12.000 m²;Sah dan Berhaga Menyatakan perbuatan Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum; Memerintahkan Tergugat serta siapapun yang memperoleh hak dari Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa; Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan tanah seluas 12.000 m² sesuai Surat Penyerahan Tanah Nomor 018/593.1/Bung Tim/VII/2013, tertanggal 17 Juli 2013, terletak di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali sesuai batas-batas sebagaimana tersebut di atas;

Baca Juga:  Masyarakat Sulteng Menaruh Harapan Besar atas Prestasi Provinsi Sulteng saat berlaga di PON Aceh-Sumut di bawah Kepemimpinan Danrem 132 Tadulako  

Lanjutnya, Dalam Eksepsi Tergugat Intervensi: Menolak eksepsi Tergugat Intervensi untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Tergugat Intervensi telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum Tergugat Intervensi untuk mengosongkan objek sengketa; Menghukum Para Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Majelis Hakim:

Hakim Ketua: Dr. PRI PAMUDI TEGUH, S.H., M.H.

Hakim Anggota 1: Dr. INANI INDRAWATI, S.H., M.Hum.

Hakim Anggota 2: AGUS SUBROTO, S.H., M.H.

Panitera: JARNO BUDIYONO, S.H.

Tanggal: Senin, 16 Jun. 2025.Tutupnya

Ditempat lain, redaksi dteksinews.co.id mencoba konfirmasi terkait masalah ini,namun tidak mendapatkan no kontak kepada pihak PT RUJ hingga berita ini tayang .( PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI AD dan Empat Pemda Sepakati Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi
Smelter Raksasa Bahan Baku Baterai EV Mulai Beroperasi di Sultra!
Bupati Iksan Sambut Kunjungan Gubernur Sulteng dan Chairul Tanjung di Neo Energy
BPK Tegaskan Peran Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan Negara
Ketua FORBES  Morowali Abd Jamil: Morowali  Jadi Pusat Smelter  Nikel, Tapi  Tak Diakui Sebagai Daerah Pengolah Dan DBH Masih Belum Berkeadilan
FORBES  Morowali Soroti Aktivitas Hauling  PT GMU , Desak Pemda dan APH Segera Bertindak 
PT IMIP dan Dinas Pendidikan Morowali Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah di Bahodopi
Asisten I Tekankan Kesiapan Panitia dalam Rapat Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:19 WIB

TNI AD dan Empat Pemda Sepakati Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Smelter Raksasa Bahan Baku Baterai EV Mulai Beroperasi di Sultra!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Bupati Iksan Sambut Kunjungan Gubernur Sulteng dan Chairul Tanjung di Neo Energy

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:56 WIB

BPK Tegaskan Peran Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan Negara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Ketua FORBES  Morowali Abd Jamil: Morowali  Jadi Pusat Smelter  Nikel, Tapi  Tak Diakui Sebagai Daerah Pengolah Dan DBH Masih Belum Berkeadilan

Berita Terbaru