Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPemerintah

Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Iksan Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan TA 2025

56
×

Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Iksan Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan TA 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews, Morowali- Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf menghadiri rapat paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Rapat paripurna ke 7 masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 tersebut dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali, Herdianto Marzuki bertempat di Gedung DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (12/6/2025).

Example 300x600

Bupati Iksan menyampaikan, pembahasan ini mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDl Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah daerah melaksanakan penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD), sebagai landasan penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang selanjutnya sebagai dasar dalam rangka penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dari beberapa rujukan peraturan tersebut, Iksan menjelaskan bahwa, perubahanAPBD dapat didasarkan pada, antara lain:

-. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kuat.

-. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, sub-kegiatan, dan jenis belanja.

-. Keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

-. Keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.

Sehingga, sebagai upaya percepatan pelaksanaan visi-misi dan program bupati dan wakil bupati masa jabatan 2025-2029, Pemkab Morowali mempedomani surat edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ, tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja Pemda dan perubahan APBD T.A 2025.

“Dalam surat edaran tersebut, mengamanatkan pemerintah daerah segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih serta program Asta Cita ke dalam perubahan RKPD Tahun 2025 dan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” tambah Iksan.

Lebih lanjut, Iksan melaporkan pada penetapan APBD T.A 2025 ditetapkan target pendapatan sebesar Rp 2.622.058.454.556, sementara dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS T.A 2025 sebesar Rp 2.523.118.319.556, yang mana mengalami penurunan sebesar Rp 98.940.135.000 atau turun sebesar 4 persen dari pendapatan APBD murni sebelumnya.

Hal itu disebabkan oleh adanya kebijakan pemerintah tentang efisiensi anggaran sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD T.A 2025, dan ditindaklanjuti dengan keputusan Mendagri Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer daerah menurut provinsi dan kabupaten atau kota.

Adapun untuk alokasi pendapatan transfer bagian Pemerintah Kabupaten Morowali yang mengalami efisiensi yaitu, dana alokasi umum bidang pekerjaan umum dan dana alokasi khusus konektivitas jalan.

“Sebagai konsekuensi dari perubahan dan penyesuaian pendapatan daerah, maka pemerintah daerah melakukan sinkronisasi beberapa program dalam rangka pencapaian indikator sasaran program dan kegiatan yang menjadi target capaian rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025,” jelas Iksan.

Mengakhiri pidatonya, Orang Nomor Satu di Bumi Tepe Asa Moroso itu mengajak kepada semuanya untuk senantiasa membangun kebersamaan dalam mewujudkan pembangunan daerah, agar menjadi kekuatan yang diharapkan dapat memberikan energi dan semangat bagi terwujudnya akselerasi pembangunan morowali yang lebih baik.(*/PRI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *