Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPemerintahPeristiwa

Menteri LH RI Kunker di Morowali,Ini Penjelasanya

23
×

Menteri LH RI Kunker di Morowali,Ini Penjelasanya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Menteri Lingkungan Hidup RI RI Dr.Hanif Faisol Nurofiq( Tengah baju putih) Kunker di Morowali,(dok: dteksinews.co.id)

 

Example 300x600

 

dteksinews,Morowali-Menteri Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Dr.Hanif Faisol Nurofiq hari ini melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Morowali, dalam kunjungan kerjanya Menteri Lingkungan Hidup akan melihat langsung TPA Desa Bahururu, Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali dan Industri di Kecamatan Bahodopi .

Dalam kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup RI bersama rombongan di sambut langsung oleh Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf, Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas, Kadis DLH Provinsi Sulawesi Tengah, Kadis DLH Morowali dan hadirin undangan.Kamis(29/5/2025)

Menteri Lingkungan Hidup RI menyampaikan, Selayaknya sebagai Menteri Lingkungan Hidup kami melakukan penilaian terkait kualitas ketaatan penertiban Lingkungan kawasan industri terutama yang ada di Morowali.

Ada dua hal yang menjadi obyek kunjungan saya yang pertama adalah penertiban penataan tata Lingkungan untuk kawasan industri terutama yang ada di Morowali

Kemudian terkait penangananya ,kebetulan memang banyak sekali informasi dari beberapa media online yang menyampaikan kepada kami, terkait dengan posisi kawasan industri yang ada di sini, sehingga kami harus segera berkoordinasi dengan Bapak Bupati,untuk melakukan langkah langkah lebih lanjut .ucap Hanif.

Lanjut Hanif, Beberapa kejadian kejadian musibah sudah terekam dengan baik oleh kita, kita coba kompilasi untuk kita tuluskan langkah- langkah apa yang kita akan lakukan di sini.

Pada hari ini juga, kami ingin melakukan silaturahmi dengan Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati untuk bersama- sama melakukan penyelesaian pengelolaan sampah di Morowali.

Bapak Presiden melalui Peraturan Presiden No 12 Tahun 2025 tentang RPJMN maka menargetkan penyelesaian pengelolaan sampah selesai di tahun 2029 sebanyak 100% ,kemudian tahun 2025 selesai 51 %.

Kami sedang mengevaluasi semua material seperti PKV fasility seperti PBS 3 R,PDU,PPST untuk mengetahui total didalam proses itu, sehingga kekuranganya itulah merupakan salah yang tidak dikelola ,ini yang kemudian perlu kita kejar ,berkoordinasi dengan seluruh jajaran Bupati se Indonesia. Kata Hanif.

Ditambahkan Hanif, Beberapa langkah sudah kita lakukan dengan Bapak Bupati mulia dari isolasi pelaksanaan sampah di Kabupaten.

Jadi saya lihat memang karena penduduk yang ada lokasinya aslinya tidak terlalu banyak sebenarnya sampahnya dan tidak terlalu berisiko.

Namun di kawasan industri nanti akan cek informasi dari teman- teman sepertinya harus ada perhatian.

Kalau kita lihat di TPA relatif sampah terkendali dengan baik,ini juga baunya tidak terlalu menyengat dan sudah rapi mengaturnya ,sehingga baunya tidak keman mana .

Beberapa hal perlu kita lakukan peningkatan, tetapi modalnya sudah cukup besar dan kita ingatkan bahwa, di ,Morowali adalah salah satu Kabupaten di Indonesia. Ungkap Hanif.

Masalah sampah mestinya selesai, namun kita ingatkan kepada Bupati dan kita semua ,masalah sampah ini harus mengikuti mandat dari protokol bumi tahun 1992 tentang bahwa polutor pais .jadi seluruh pencemaran harus membayar tidak ada kecuali ,kemudian Undang-Undang 329 kita juga pasal 51 menyatakan seperti itu.Police price principle untuk menjadi peganggan.

Artinya bahwa penanganan sampah tidak boleh dibebankan kepada Bapak Bupati dan Ibu Bupati ,karena penanganan sampah harus sama- sama ditangani secara mandiri oleh masyarakat ,Wirausaha dan oleh semua kawasan industri. Bapak Bupati hanya menjaga norma- norma tidak di langgar dan memastikan bahwa norma- norma itu bersesuaian.

Artinya TPA ini semestinya hanya menerima sisa sisa saja, tidak boleh menerima sampah utuh di sini,sampah utuh harus selesai di bagian hulu atau di bagian tengah melalui PDU yang ada ditengah atau TPST atau TPSKR yang biasanya kita sebut dengan bank sampah ,bank sampah inilah yang kemudian harus dibangun dengan lebih operasional di Kabupaten Morowali.

Bank sampah induk ini harapan kami harus dibangun berdasarkan prinsip- prinsip kewiraushaan bukan ditangani oleh Bapak Bupati ,bukan ditangani oleh kita. Karena kalau ditangani oleh kita biasanya tidak sustain,tidak berkelanjutan .Karena sebagai pegawai negeri seperti saya duduk saja,bekerja dan tidak bekerja mendapatkan gaji ,sehingga tanggung jawabnya kurang kuat,kalau kemudian ditangani dengan prinsip kewirausahan maka PDU atau Bang Sampah itu akan selalu berkoordinasi dengan hukumnya untuk menjalankan itu.

Ada pungutan iya ,ada biaya ,sehingga akan berjalan normal .Ini sayang Kabupaten cukup kayak,tetapi sekali lagi, Bapak Bupati sudah sampaikan kepada kami tidak bolehemanjakan masyarakatnya ,kita harus benar-benar siap mandiri, ini yang harus menjadi tugas kita.

Biasanya Kabupaten kaya ini, Bapak Bupati tidak disuruh lagi ,padahal prinsipnya salah .Jadi yang harus ditingkatkan di Kabupaten Morowali, Berarti prinsipnya yang ditangani Bapak Bupati sudah clear, Bapak Bupati sebenarnya tinggal nanti bagaimana kawasan dengan jumlah pekerja yang cukup besar,tentu menjadi tanggung jawab penggelola industri, Jadi itu wajib. Tandas Hanif.

Masih Kata Hanif, Bapak Bupati nanti akan memberikan teguran teguran ,arahan dan akal diperlukan Bupati boleh mengambil langkah-langkah kuratif ataupun langkah-langkah represif terkait dengan kondisi langkah kuratif .

Bapak Bupati berkenan memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah agar dia nurut beberapa kali biar kami yang bertindak ,seperti di Bandung sudah di sanksi 3 X oleh Bapak Wali Kota Bandung tetap saja engyel suatu pasar yang besar ,kami sekarang sedang ,saat ini sedang kita sedang serahkan kepada pengadilan atau Kejaksaan.

Jadi ini ,kami akan serius mengawal langkah-langkah Bapak Bupati ,Bilamana sudah ditegus Bapak Bupati dua tiga kali tidak nurut, kami akan lapis dengan teguran kami .selanjutnya kami akan jemput .Jadi Undang-Undang 32 nya bunyinya seperti itu, sehingga kawasan industri seperti ini ,tadi disinyalir diindikasi oleh Bapak Bupati ada  beberapa lokasi sangat besar akan memperngarui peraturan kita,sehingga ketetapan Bapak Bupati di dalam langkah ini, saya sangat – sangat tinggi mendukung sepenuhnya,Pak Gubernur juga demikian ,beberapa Gubernur memberikan kebijakan pembatasan pengenaan plastik ,saya mendukung sepenuhnya, siapa yang tidak setuju silahkan berhadapan dengan saya ,karena itu normanya Jadi Menteri .

Jadi Terima kasih pengelolaan TPA ini relatif bagus mungkin perlu ditingkatkan pengelolaannya.

Ada Direktur Air ,ini yang menanggani saran terkait dengan penangganan air limbah tadi. Pungkas Hanif.(pri)

 

Editor: Supriyono

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *