Polres Morowali,Berhasil Tangkap  Penggedar   Sabu  76,50 gram di Wilayah Witaponda

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulteng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin 26 mei 2025 Pagi, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Solonsa, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., Melalui Kasat Narkoba Iptu Komang darmawa Adi S.H., Menjelaskan bahwa Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (44), warga asal Kota Palu, yang diduga kuat membawa dan akan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Morowali.

Kronologi pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu malam 25 mei 2025, terkait adanya aktivitas mencurigakan seorang pria dari Kota Palu, tepatnya Kelurahan Kayumalue, yang kerap membawa narkotika ke wilayah Morowali, khususnya Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satresnarkoba Polres Morowali segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah perbatasan Morowali dan Morowali Utara dan petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai, tengah mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam.

Baca Juga:  Tim SFQR Lanal Palu, Berhasil Gagalkan Miras dan Rokok Merk China di Morowali 

Petugas kemudian melakukan penghentian dan penggeledahan terhadap kendaraan serta badan terduga pelaku. Hasilnya, ditemukan dua bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan kain hitam, disembunyikan dalam bagasi sepeda motor. Selain itu, turut diamankan sebuah handphone merk Samsung warna coklat yang diduga terkait dengan transaksi narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diantar ke Desa Topogaro kepada seorang pria berinisial D dengan imbalan Uang untuk setiap pengantaran.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Morowali guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Polres Morowali mengimbau seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading
Perkuat Integritas Birokrasi, Kemenimipas Gelar Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan
Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni
Kemendagri Matangkan Pedoman Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera
Lestarikan Budaya Lokal Lewat Olahraga, PT Vale Dukung TNI Patonro Run
Morowali Raih Terbaik I, Bupati Iksan Minta Rumah Layak Huni Merata hingga Kepulauan
Dinas Perumahan Morowali: Penghargaan Program 3 Juta Rumah Jadi Pengakuan atas Kinerja Pemda
Rismawan Laula,Kembali Terpilih Pimpin FPE KSBSI Kota Palu Periode 2026–2030
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:11 WIB

Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading

Senin, 21 September 2026 - 07:04 WIB

Perkuat Integritas Birokrasi, Kemenimipas Gelar Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan

Senin, 21 September 2026 - 05:46 WIB

Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni

Senin, 21 September 2026 - 05:40 WIB

Kemendagri Matangkan Pedoman Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera

Senin, 21 September 2026 - 03:51 WIB

Lestarikan Budaya Lokal Lewat Olahraga, PT Vale Dukung TNI Patonro Run

Berita Terbaru