Kuasa Hukum Kadis Cikasda Sulteng Laporkan PT BTIIG ke Polda Sulteng

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Palu-Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah resmi menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Morowali.

Laporan ini diajukan oleh seorang pengacara atas nama Inggrith S.R. Luneto, SH kuasa hukum dari Andi Rully Djanggola, SE, M.Si selaku kepala Dinas CIKASDA Sulteng.

Laporan tondak pidana pemalsuan surat itu pada Jum’at (16/5-2025), pukul 12.15 WITA di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah.

Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tersebut, pelapor menyatakan bahwa pihak PT.BTIIG diduga telah menggunakan dokumen palsu berupa Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk mendukung operasional kegiatan pertambangannya.

Adapun dokumen yang diduga palsu tersebut bernomor: 600.1.2/1675/DCKABSDA/VI/2024, yang seolah-olah dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan menggunakan surat tersebut, PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group diduga telah memperoleh izin untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Desa Rompu, Kecamatan Bunta, Kabupaten Morowali.

Menurut keterangan Inggrith dalam laporan tersebut, pihak Dinas terkait tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi sebagaimana yang digunakan oleh pihak perusahaan.

Baca Juga:  Raker Muhammadiyah Perkokoh Koordinasi dan Selaraskan Langkah

Barang bukti yang turut disertakan dalam laporan ini berupa empat lembar fotokopi surat Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.

Dugaan kuat bahwa surat tersebut palsu menjadi dasar pelapor untuk meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini diduga melanggar ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal enam (6) tahun.

Laporan tersebut diterima oleh Brigadir Polisi Kepala Mahriono, dengan menerbitkan tanda bukti laporan, dan meneruskan laporan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Dinas CIKASDA Sulteng Andi Rully Djanggola yang dikonformasi Jum’at (16/5-2025), membenarkan pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan dan dokumen surat rekomendasi.

“Sudah kami dilaporkan sesuai pernyataan dan perintah pak gub saat acara ngopi dengan tim media sulteng,”tulis Andi Rully Djanggola kepada media ini via chat di aplikasi whatsAppanya dan disertai surat bukti laporan di Polda.

Ditempat lain Humas PT.BTIIG  Hasrul  saat dikonfirmasi melalui via whats app terkait  masalah ini belum ada respon hingga berita ini tayang.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kesbangpol Morowali Sosialisasikan Peran Sekaligus Bentuk FKDM di Kecamatan Wita Ponda
Pemkab Morowali dan UGM Sepakati Kerja Sama Pendidikan hingga Kajian Potensi Investasi
Cekcok Sesama Pedagang di Pasar Bahodopi Berujung Penusukan, Polisi Amankan Pelaku
TNI AL Terima Penghargaan Ganda dari Pemprov Kepri, Apresiasi atas Pengabdian Merah Putih Kodaeral IV
Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027
Bupati Morowali Apresiasi PT Vale Bangun Fire Shelter di Bungku Timur
Babinsa Bahodopi Sigap,  Padamkan Kebakaran Lahan Warga 
Akibat Debu, FORBES Morowali Soroti  Aktivitas  PT RUJ dan MBN 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 14:59 WIB

Kesbangpol Morowali Sosialisasikan Peran Sekaligus Bentuk FKDM di Kecamatan Wita Ponda

Jumat, 25 September 2026 - 14:52 WIB

Pemkab Morowali dan UGM Sepakati Kerja Sama Pendidikan hingga Kajian Potensi Investasi

Jumat, 25 September 2026 - 12:29 WIB

Cekcok Sesama Pedagang di Pasar Bahodopi Berujung Penusukan, Polisi Amankan Pelaku

Jumat, 25 September 2026 - 08:38 WIB

TNI AL Terima Penghargaan Ganda dari Pemprov Kepri, Apresiasi atas Pengabdian Merah Putih Kodaeral IV

Jumat, 25 September 2026 - 08:33 WIB

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Berita Terbaru

Berita

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Jumat, 25 Sep 2026 - 08:33 WIB