Polres Morowali Tangkap Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan  Sabu

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali — Kepolisian Resor (Polres) Morowali Polda Sulawesi Tengah, melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Lasampi, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, pada Sabtu 5 April 2025.

Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Komang darmawa Adi S.H., Menjelaskan Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Lasampi yang diduga sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Morowali langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 16.00 WITA.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial UJ (31) yang terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam sachet kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu di tangan kanan UJ. Selain itu, turut diamankan satu buah handphone merek Vivo berwarna hitam.

Dari hasil interogasi awal, UJ mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AD (43). Polisi kemudian melakukan pengembangan ke terduga AD dan berhasil menemukan empat sachet kecil sabu yang disimpan di dalam dompet cokelat. Petugas juga menyita satu buah handphone merek Oppo berwarna hitam.

Baca Juga:  Komitmen Dukung Pembangunan Berkelanjutan di Luwu Timur, PT Vale Laksanakan Kickoff PPM–SDGs Desa 2025

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut, Barang bukti yang berhasil diamankan:

1. Sepuluh sachet sabu dengan berat bruto 7,30 gram

2. Satu unit handphone merek Vivo warna hitam

3. Satu unit handphone merek Oppo warna hitam

4. Satu lembar tisu

5. Satu buah dompet warna cokelat.

Kedua terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Morowali Sepakat Empat Ranperda Menjadi Perda 
Fraksi Partai Demokrat:Pemkab Morowali dapat Penilaian WDP dari BPK- RI 2 Tahun Berturut-turut 
Pocil Morowali Utara Juara I, Ajang Penilaian Pocil oleh Korlantas Polri di Palu
Fraksi NasDem Soroti Pemda Morowali,SILPA 848 Miliar 
Kapolres Morowali Utara,Membuka Open Tournament Badminton Bhayangkara Cup 2026 
Usai Pertemuan CSR, Bupati Iksan Turun ke Sawah Uji Alat Pertanian Modern
Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah Lakukan Monitoring dan Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian di Kantor Imigrasi Morowali
Bupati Morowali Evaluasi CSR Perusahaan di Bungku Barat, Bumiraya, dan Witaponda
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:31 WIB

Pemkab dan DPRD Morowali Sepakat Empat Ranperda Menjadi Perda 

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:47 WIB

Fraksi Partai Demokrat:Pemkab Morowali dapat Penilaian WDP dari BPK- RI 2 Tahun Berturut-turut 

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:22 WIB

Pocil Morowali Utara Juara I, Ajang Penilaian Pocil oleh Korlantas Polri di Palu

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:18 WIB

Fraksi NasDem Soroti Pemda Morowali,SILPA 848 Miliar 

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:43 WIB

Kapolres Morowali Utara,Membuka Open Tournament Badminton Bhayangkara Cup 2026 

Berita Terbaru

Berita

Fraksi NasDem Soroti Pemda Morowali,SILPA 848 Miliar 

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:18 WIB