Polres Morowali Tangkap Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan  Sabu

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali — Kepolisian Resor (Polres) Morowali Polda Sulawesi Tengah, melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Lasampi, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, pada Sabtu 5 April 2025.

Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Komang darmawa Adi S.H., Menjelaskan Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Lasampi yang diduga sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Morowali langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 16.00 WITA.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial UJ (31) yang terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam sachet kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu di tangan kanan UJ. Selain itu, turut diamankan satu buah handphone merek Vivo berwarna hitam.

Dari hasil interogasi awal, UJ mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AD (43). Polisi kemudian melakukan pengembangan ke terduga AD dan berhasil menemukan empat sachet kecil sabu yang disimpan di dalam dompet cokelat. Petugas juga menyita satu buah handphone merek Oppo berwarna hitam.

Baca Juga:  Polres Morowali Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas Lewat “Ngopi Bareng” Bersama Komunitas Draiv

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut, Barang bukti yang berhasil diamankan:

1. Sepuluh sachet sabu dengan berat bruto 7,30 gram

2. Satu unit handphone merek Vivo warna hitam

3. Satu unit handphone merek Oppo warna hitam

4. Satu lembar tisu

5. Satu buah dompet warna cokelat.

Kedua terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Jalin Silaturahmi Strategis, Perkokoh Sinergi dengan Pemkab Poso
Perkuat Kemitraan Strategis Melalui Pertemuan Bilateral, Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Menhan Jepang 
Hebat ! Babinsa Bahodopi Inovatif, Sulap Sampah Plastik Jadi Solar B-40
Tim Resmob Polres Morowali, Amankan 3 Pelaku Curanmor 
Imigrasi Morowali Salurkan Bibit Tanaman untuk Dukung Ketahanan Pangan
Imigrasi Morowali Perkuat Desa Binaan melalui Sosialisasi TPPO dan TPPM
PT Vale IGP Pomalaa, Bantu Korban Puting Beliung dan Banjir 
Imigrasi Hadir dalam Pelepasan Jemaah Haji Morowali, Wujud Pelayanan untuk Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:54 WIB

Danrem 132/Tadulako Jalin Silaturahmi Strategis, Perkokoh Sinergi dengan Pemkab Poso

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:28 WIB

Perkuat Kemitraan Strategis Melalui Pertemuan Bilateral, Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Menhan Jepang 

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:50 WIB

Hebat ! Babinsa Bahodopi Inovatif, Sulap Sampah Plastik Jadi Solar B-40

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:10 WIB

Tim Resmob Polres Morowali, Amankan 3 Pelaku Curanmor 

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:31 WIB

Imigrasi Morowali Salurkan Bibit Tanaman untuk Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Terima Laporan Percepatan Reformasi Polri

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:29 WIB