Polres Morowali Tangkap Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan  Sabu

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali — Kepolisian Resor (Polres) Morowali Polda Sulawesi Tengah, melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Lasampi, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, pada Sabtu 5 April 2025.

Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Komang darmawa Adi S.H., Menjelaskan Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Lasampi yang diduga sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Morowali langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 16.00 WITA.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial UJ (31) yang terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam sachet kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu di tangan kanan UJ. Selain itu, turut diamankan satu buah handphone merek Vivo berwarna hitam.

Dari hasil interogasi awal, UJ mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AD (43). Polisi kemudian melakukan pengembangan ke terduga AD dan berhasil menemukan empat sachet kecil sabu yang disimpan di dalam dompet cokelat. Petugas juga menyita satu buah handphone merek Oppo berwarna hitam.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali Gelar Bakti Sosial Pembersihan Pemakaman Umum 

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut, Barang bukti yang berhasil diamankan:

1. Sepuluh sachet sabu dengan berat bruto 7,30 gram

2. Satu unit handphone merek Vivo warna hitam

3. Satu unit handphone merek Oppo warna hitam

4. Satu lembar tisu

5. Satu buah dompet warna cokelat.

Kedua terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vale Disebut Bakal Gandeng Mitra Eropa Garap Proyek Tanamalia
 Kalah Gugatan,MA Putuskan Pemda Morowali  Bayar 3 Milliar Tanah  SDN I Lafeu 
Jadi Ketua Kerjasama Kepegawaian ASEAN 2026-2028, BKN Siapkan Indonesia Jadi Pusat Kolaborasi ASN ASEAN
Ketua Harian Panitia Hut RI ke-81, Seluruh OPD Siap Sukseskan
Semarakkan HUT RI ke-81, Yuk Datang ke PASPORIA dan Urus Paspor Tanpa Ribet!
Pemda Morowali Serahkan Bantuan Keuangan kepada 10 Partai Politik 
Bupati Iksan Apresiasi Kolaborasi Tiga Desa Sukseskan Lomba Desa Bete-Bete
Personel Pos TNI AL Bahodopi, Berhasil Selamat Nakoda dan ABK Kapal Tenggelam 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Vale Disebut Bakal Gandeng Mitra Eropa Garap Proyek Tanamalia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:47 WIB

 Kalah Gugatan,MA Putuskan Pemda Morowali  Bayar 3 Milliar Tanah  SDN I Lafeu 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Jadi Ketua Kerjasama Kepegawaian ASEAN 2026-2028, BKN Siapkan Indonesia Jadi Pusat Kolaborasi ASN ASEAN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Ketua Harian Panitia Hut RI ke-81, Seluruh OPD Siap Sukseskan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Semarakkan HUT RI ke-81, Yuk Datang ke PASPORIA dan Urus Paspor Tanpa Ribet!

Berita Terbaru