Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKriminalTNI Dan Polri

Polres Morowali Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Desa Wosu

28
×

Polres Morowali Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Desa Wosu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews,  Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis 13 Maret 2025 sekitar pukul 00.10 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (45) beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Example 300x600

“Setibanya di lokasi, tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,67 gram, satu unit timbangan digital, satu tas selempang warna biru, serta satu unit ponsel merek Vivo yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Morowali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka A diketahui membawa narkotika dari Desa Keera, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, untuk diedarkan di wilayah Morowali. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Morowali guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polres Morowali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan barang terlarang tersebut.(*/PRI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *