Polres Morowali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Lasampi

- Penulis

Rabu, 5 Maret 2025 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Lasampi, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial I alias M (24 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Komang Darmawa Adi S.H., Menjelaskan bahwa Modus Operandi Terduga pelaku diketahui menerima titipan narkotika jenis sabu dari seorang pria yang identitasnya belum diketahui untuk diedarkan di wilayah Morowali. Informasi ini diperoleh dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Kronologi Penangkapan Pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Lasampi yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Merespons laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi dan melakukan pemantauan.

Sekitar pukul 21.30 WITA, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,38 gram. Rinciannya, empat sachet ditemukan di saku celana sebelah kiri, sementara dua sachet lainnya berada di saku celana sebelah kanan. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek Infinix warna abu-abu yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

Baca Juga:  Morowali Siap Tuan Rumah Porprov 2026

Barang Bukti yang Diamankan:

• 6 (enam) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,38 gram.

• 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna abu-abu.

Pasal yang Dikenakan Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Morowali mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Morowali.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wadan Kodiklat TNI Anjangsana Ke Kediaman Marsekal TNI (Purn) Fadjar Prasetyo
World Cleanup Day 2026, Babinsa Bahodopi Bersama Warga Gelar Aksi Move and Clean
PWI dan IMIP Komitmen Tingkatkan Kapasitas Wartawan
Diduga Tidak Bisa Berenang Sàat Mandi di Laut , Kakak dan Adik Meninggal Dunia
Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading
Perkuat Integritas Birokrasi, Kemenimipas Gelar Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan
Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni
Kemendagri Matangkan Pedoman Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:55 WIB

Wadan Kodiklat TNI Anjangsana Ke Kediaman Marsekal TNI (Purn) Fadjar Prasetyo

Senin, 21 September 2026 - 13:38 WIB

World Cleanup Day 2026, Babinsa Bahodopi Bersama Warga Gelar Aksi Move and Clean

Senin, 21 September 2026 - 13:28 WIB

PWI dan IMIP Komitmen Tingkatkan Kapasitas Wartawan

Senin, 21 September 2026 - 13:19 WIB

Diduga Tidak Bisa Berenang Sàat Mandi di Laut , Kakak dan Adik Meninggal Dunia

Senin, 21 September 2026 - 07:11 WIB

Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading

Berita Terbaru

Berita

PWI dan IMIP Komitmen Tingkatkan Kapasitas Wartawan

Senin, 21 Sep 2026 - 13:28 WIB