Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKriminalTNI Dan Polri

Polsek Bahodopi Berhasil Bekuk  Pelaku Penganiayaan di BRILink Arifana Desa Labota

93
×

Polsek Bahodopi Berhasil Bekuk  Pelaku Penganiayaan di BRILink Arifana Desa Labota

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto; Polsek Bahodopi Berhasil Bekuk  Pelaku Penganiayaan di BRILink Arifana Desa Labota ( Ist)

 

Example 300x600

 

dteksinews, Morowali – Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Tim Resmob Polres Morowali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di BRILink Arifana, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolsek Bahodopi IPDA Muhammad Iqbal S.H., Menjelaskan bahwa Korban, Nur Afni, seorang karyawan BRILink, menjadi korban penganiayaan oleh terduga pelaku berinisial FK (31). Pelaku menggunakan senjata tajam berupa badik, mengakibatkan korban mengalami luka robek pada dagu hingga pipi kanan, luka tusuk pada leher, dan punggung.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bahodopi, Bripka Azhary Rahman, informasi mengarah kepada FK sebagai bagian dari kelompok residivis asal Makassar yang kerap melakukan tindak kriminal di wilayah tersebut.

Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil menangkap FK di sebuah kios di Desa Labota Pada Hari Senin 30 Desember 2024 Pagi, Dari hasil interogasi, FK mengakui aksi penganiayaan yang dilakukannya tersebut dibantu empat orang rekannya yaitu AD alias A, AT,IR dan AP, Terduga Pelaku Lelaki Inisial FK mengungkapkan bahwa dirinya masuk ke dalam booth BRILink dengan tujuan merampok, sementara AD Alias A, AT , IR dan AP, berjaga di luar. Saat korban berteriak, Pelaku Utama FK langsung menyerang korban dengan senjata badik secara brutal.

Selanjutnya, Tim Resmob juga berhasil mengamankan AD alias A di sebuah rumah di Desa Labota. Sementara itu, pelaku lain AT,IR dan AP, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan, di antaranya Sebilah pisau badik lengkap dengan sarungnya, Sebuah jaket hoodie merah yang dikenakan pelaku, Satu unit motor Yamaha Mio.

Saat ini, kedua terduga pelaku FK dan AD alias A telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Morowali. Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Bahodopi IPDA Muhammad Iqbal S.H., mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan Hal-hal yang mencurigakan Terkait Kejahatan di Wilayahn Hukum Polsek Bahodopi.(***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *